Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 23 Nov 2021 19:07 WIB ·

Tahun 2022 Lampura Defisit 118 Miliar


 caption : 1. Tabrani Rajab, Panitia Kerja  Badan Anggaran APBD Lampura
Perbesar

caption : 1. Tabrani Rajab, Panitia Kerja Badan Anggaran APBD Lampura

KOTABUMI–Tahun anggaran 2022 mendatang, dipastikan Kabupaten Lampung Utara (Lampura) mengalami defisit sekitar Rp. 118 miliar, tepatnya Rp.118.538.327.350,00. Hal itu terlihat dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022. Dalam APBD 2022, belanja daerah lebih besar daripada pendapatan daerah. Dimana untuk pendapatan daerah diperkirakan totalnya sekitar Rp1.717.130.713.028,00. Sementara total belanja daerah mencapai Rp1.835.669.040.378,00. “Tahun depan kita akan mengalami defisit anggaran mencapai Rp.118 Miliar, itu gambaran dari garis besar APBD Tahun 2022.” jelas Tabrani Rajab, Panitia Kerja (Panja) Badan Anggaran (Banggar) APBD Lampung Utara tahun 2022, Selasa (23/11).

Ditambahkan Tabrani, terkait pembiayan dalam APBD terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan diperkirakan sebesar Rp141.777.426.500,00, sedangkan pengeluaran pembiayaan diperkirakan sebesar Rp23.239.099.150,00.

Apa yang disampaikan Tabrani, dibenarkan Ketua Panja Banggar Herwan Mega. Menurutnya besaran defisit yang dialami Lampura itu, akan ditutupi oleh jumlah Netto yang juga diperkirakan sebesar Rp.118.538.327.350,00. Sayangnya Herwan tidak mau menjelaskan mengapa jumlah defisit dengan jumlah pembiayaan netto pada APBD 2022 bisa sama. “Besaran defisit itu akan ditutupi oleh pembiayaan netto yang jumlahnya sama,” terangnya.

Namun jika merujuk pada Permendagri No.13/2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dapat dimengerti mengapa jumlahnya menjadi sama. Sebab SiLPA atau Sisa Lebih Perhitungan Anggaran, adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran. Sedangkan SILPA (dengan huruf i besar/kapital) adalah Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenan, yaitu selisih antara surplus/defisit anggaran dengan pembiayaan netto. Dalam penyusunan APBD angka SILPA ini seharusnya sama dengan nol. Artinya bahwa penerimaan pembiayaan harus dapat menutup defisit anggaran yang terjadi. Jika angka SILPA-nya positif berarti bahwa ada pembiayaan netto setelah dikurangi dengan defisit anggaran, masih tersisa. Jika angka SILPA-nya negatif berarti bahwa pembiayaan netto belum dapat menutup defisit anggaran yang terjadi.

Sementara Sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya merupakan penerimaan pembiayaan, yang diantaranya digunakan untuk menutupi defisit anggaran apabila realisasi pendapatan lebih kecil daripada realisasi belanja. (her)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

3.590 Peserta Pawai Songsong Ramadhan Dilepas

11 Februari 2026 - 09:48 WIB

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Mahmud Buka Musda II PJS Babel, Rikky Permana Kembali Pimpin DPD

8 Februari 2026 - 07:28 WIB

Hasil Konferja, Provinsi Lampung Bakal Jadi Tuan Rumah HPN 2027

7 Februari 2026 - 20:26 WIB

Trending di Headline