KOTABUMI–Proses Lelang sejumlah proyek Program Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Lampung Utara (Lampura), terindikasi ada ‘permainan’. Itu diketahui ketika direktur CV. Padetu, Iwan Hadi Wijaya bersama rekannya mendatangi kantor Bagian Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupupaten (Setdakab) Lampura, Kamis (25/11).

Ternyata pada laman LPSE penawaran itu berubah menjadi Rp.1.210.000.000, lebih tinggi dari pagu
Kedatangannya itu untuk menyampaikan pengaduan tertulis terkait karut marut proses lelang, yang merugikan perusahaannya dan sejumlah perusahaan lainnya. Langkah itu diambil, setelah sebelumnya ia melakukan komplain dan disarankan untuk membuat pengaduan tertulis. “Saya bersama rekan-rekan kemari, menyampaikan pengaduan tertulis. Sebelumnya saya sudah kemari komplain beberapa persoalan yang sangat merugikan kami. Jika tidak ada tanggapan, maka kami akan meneruskan persoalan ini keranah hukum. Karena selain merugikan ada indikasi ‘permainan’ pada proses lelang ini” jelas Iwan.
Menurut Iwan, persoalan bermula ketika dirinya memasukan penawaran pada paket proyek yang dilelang pada 21 November 2021 lalu. Proses penarawan yang dilakukan secara online itu berjalan lancar, tanpa ada masalah. Hanya sesaat setelah penawaran itu masuk, dirinya tidak lagi dapat mengakses dan membuka web LPSE (Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik) tersebut. Situasi itu terus berlangsung hingga dua hari lamanya meski dirinya memasukan id dan pasword yang sesuai. Baru setelah 24 November saat tahapan pembukaan dokumen, dirinya dapat mengakses kembali. Namun ada yang janggal disana. Hasil evaluasi tim Kelompok Kerja (Pokja) mencantumkan nilai penawaran yang berbeda dengan yang dimasukkannya. Hal yang sama juga dialami perusahaan yang lain, bahkan nilai penawarannya melebihi pagu paket proyek. “Ini sangat luar biasa, nilai penawaran kami berubah bahkan ada yang lebih tinggi dari pagu,” ujar Iwan seraya menunjukan berkas penawaran sejumlah perusahaan.
Iwan membeberkan, pada paket proyek Pekerjaan Pemeliharaan Periodik Sukamaju-Sp. Semuli Raya/Puskes dengan pagu sebesar Rp. 1,2 Miliar, misalnya. CV Bersama Jaya, mengajukan penawaran sebesar Rp. 1.090.230.000, namun yang muncul pada LPSE nilai penawaran menjadi Rp.1.210.000.000. Lebih tinggi dari pagu sebesar Rp.10 juta. Lalu pada paket proyek Pembangunan Jalan Bedeng 1-TPA dengan pagu Rp.2. Miliar. Penawaran yang diajukan CV Lijung Brother sebesar Rp.1.810.218.000. Namun penawaran yang muncul pada LPSE menjadi sebesar Rp.2.011.020.000. Begitu pula dengan Proyek Pembangunan Jembatan Wayrarem (Ruas Jalan Mulyorejo II-Pakuon Agung) dengan pagu sebesar Rp. 7,8 Miliar. Penawaran yang dilakukan CV. Karya Agung Perdana, sebesar Rp.6.934.835.000. Tetapi yang muncul pada LPSE penawaran perusahaan itu menjadi Rp.7.755.000.000 “Bayangkan besaran penawaran kami bisa berubah, bahkan lebih dari nilai pagu,” ungkapnya.-
Ditambahkan Iwan, perubahan nilai penawaran jelas disengaja. Apalagi perubahan itu terjadi setelah Pokja melakukan evaluasi. Sementara server terkunci dan tidak ada yang dapat mengaksesnya kecuali Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau Panitia/Pokja. Tanpa mau berpekulasi siapa pihak yang ‘bermain’, namun jelas mengindikasikan bahwa perbuatan itu dimaksudkan untuk menggugurkan peserta lelang. Tentu selain merugikan perusahaan, perbuatan demikian merupakan perbuatan melawan hukum. “Kami sudah sampaikan pengaduan tertulis, jika tidak ditanggapi akan kami sampaikan pada Aparat Penegak Hukum (APH). Biar APH yang menelusuri dan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Sayangnya Kepala Bagian Barang dan Jasa, Chandra Setiawan tidak berada ditempat. Sementara Kasubag Pengelolaan Barang dan Jasa Romi Wahyudi, terlihat sangat hati-hati untuk menjawab. Romi bahkan banyak menyatakan no comment atas sejumlah pertanyaan yang disampaikan. Dirinya hanya menyebut kemungkinan terjadi kesalahan pada sistem LPSE. “Kemungkinan terjadi kesalahan sistem. kalau terkait sistem saya tidak bisa bicara banyak,” kilahnya (her)






