Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 28 Nov 2021 19:16 WIB ·

Sejumlah Kontraktor Bakal Datangi DPRD Lampura Sampaikan Dugaan Kecurangan Pada Proses Lelang Proyek PEN


 Direktur CV. Padetu, Iwan Hadi Wijaya, saat menyampaikan pengaduan terkait sengkarut Barjas Perbesar

Direktur CV. Padetu, Iwan Hadi Wijaya, saat menyampaikan pengaduan terkait sengkarut Barjas

KOTABUMI–Setelah menyampaikan laporan tertulis pada Lembaga Kebijakan Barang dan Jasa (LKPP) melalui Bagian Barang dan Jasa (Barjas) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Lampung Utara, sejumlah pimpinan perusahaan juga akan melaporkan pada DPRD setempat, Senin (28/11). Laporan atau pengaduan dimaksud, terkait dugaan ‘permaianan’ atau kecurangan dalam proses lelang paket proyek Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Selain merugikan perusahaan, indikasi ‘permainan’ dimaksud, merupakan perbuatan melawan hukum.

Disamping berpotensi menimbulkan kegaduhan. “kami akan sampaikan pengaduan secara resmi pada DPRD Lampura. Kami ingin pihak terkait dipanggil untuk didengarkan keterangannya. Biar semua jelas dan ada yang bertanggungjawab, tidak saling lempar. Kemudian kami juga meminta DPRD merekomendasikan untuk menghentikan sementara proses lelang, sampai dengan ada kepastian tentang nasib kami,” tegas Iwan Hadi Wijaya, CV. Padetu, melalui sambungan telponnya, Minggu (28/11).

Menurut Iwan, langkah tersebut diambil sebelum pihaknya mengadukan persoalan itu ke Aparat Penegak Hukum (APH). Sebab meski pengaduan mereka diproses LKPP, namun proses lelang terus berjalan. Itu artinya, perusahaan mereka tidak memiliki kesempatan mengikuti lelang. Padahal dari kelengkapan dokumen dan persyaratan lainnya, memenuhi ketentuan. Hanya lantaran jumlah penawaran yang di ‘sulap’ menjadi tidak masuk akal, perusahaan mereka tersingkirkan. “Bagian Barjas sebagai penyelenggara harus bertanggung jawab, baik secara moral maupun secara hukum. Sebab angka penawaran bisa berubah jelas ada yang mengotak-atiknya. Tidak mungkin sistem dapat merubah angka penawaran,” pungkasnya.

Apa yang disampaikan Iwan, merupakan kelanjutan dari sengkarut proses lelang proyek PEN Lampura. Ada dugaan kecurangan disana, sehingga merugikan perusahaan yang mengikuti proses lelang.Bermula ketika dirinya memasukan penawaran pada paket proyek yang dilelang pada 21 November 2021 lalu. Proses penarawan yang dilakukan secara online itu berjalan lancar, tanpa ada masalah.

Hanya sesaat setelah penawaran itu masuk, dirinya tidak lagi dapat mengakses dan membuka web LPSE (Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik) tersebut. Situasi itu terus berlangsung hingga dua hari lamanya meski dirinya memasukan id dan pasword yang sesuai. Baru setelah 24 November saat tahapan pembukaan dokumen, dirinya dapat mengakses kembali. Namun ada yang janggal disana. Hasil evaluasi tim Kelompok Kerja (Pokja) mencantumkan nilai penawaran yang berbeda dengan yang dimasukkannya. Hal yang sama juga dialami perusahaan yang lain, bahkan nilai penawarannya melebihi pagu paket proyek. “Ini sangat luar biasa, nilai penawaran kami berubah bahkan ada yang lebih tinggi dari pagu,” ujar Iwan seraya menunjukan berkas penawaran sejumlah perusahaan, Kamis (25/11)

Iwan membeberkan, pada paket proyek Pekerjaan Pemeliharaan Periodik Sukamaju-Sp. Semuli Raya/Puskes dengan pagu sebesar Rp. 1,2 Miliar, misalnya. CV Bersama Jaya, mengajukan penawaran sebesar Rp. 1.090.230.000, namun yang muncul pada LPSE nilai penawaran menjadi Rp.1.210.000.000. Lebih tinggi dari pagu sebesar Rp.10 juta. Lalu pada paket proyek Pembangunan Jalan Bedeng 1-TPA dengan pagu Rp.2. Miliar.

Penawaran yang diajukan CV Lijung Brother sebesar Rp.1.810.218.000. Namun penawaran yang muncul pada LPSE menjadi sebesar Rp.2.011.020.000. Begitu pula dengan Proyek Pembangunan Jembatan Wayrarem (Ruas Jalan Mulyorejo II-Pakuon Agung) dengan pagu sebesar Rp. 7,8 Miliar. Penawaran yang dilakukan CV. Karya Agung Perdana, sebesar Rp.6.934.835.000. Tetapi yang muncul pada LPSE penawaran perusahaan itu menjadi Rp.7.755.000.000 “Bayangkan besaran penawaran kami bisa berubah, bahkan lebih dari nilai pagu,” ungkapnya.-

Ditambahkan Iwan, perubahan nilai penawaran jelas disengaja. Apalagi perubahan itu terjadi setelah Pokja melakukan evaluasi. Sementara server terkunci dan tidak ada yang dapat mengaksesnya kecuali Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau Panitia/Pokja. Tanpa mau berpekulasi siapa pihak yang ‘bermain’, namun jelas mengindikasikan bahwa perbuatan itu dimaksudkan untuk menggugurkan peserta lelang. Tentu selain merugikan perusahaan, perbuatan demikian merupakan perbuatan melawan hukum. “Kami sudah sampaikan pengaduan tertulis, jika tidak ditanggapi akan kami sampaikan pada Aparat Penegak Hukum (APH). Biar APH yang menelusuri dan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu pejabat di Bagian Barang dan Jasa (Barjas) Sekretariat Daerah Kabupupaten (Setdakab) Lampura, terkesan berkelit dari tannggungjawab. Kepala Bagian (Kabag) Barjas, Chandra Setiawan, selama dua hari berturut-turut ditemui dikantornya, tidak berada ditempat. Sementara Kasubag LPSE (Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik) dan Kasubag Pengelolaan Barang dan Jasa Romi Wahyudi, tidak dapat memberikan penjelasan secara pasti. Keduanya menjawab lebih kepada bidang tugas yang diemban, tidak pada persoalan yang dihadapi sebagai mana yang dilaporkan direktur CV. Padetu, Iwan Hadi Wijaya bersama rekannya pada kantor Bagian Barjas.

Kasubag LPSE, Kurnia Wijaya Kusuma, misalnya menyebut jika LPSE hanyalah fasilitator. Karenanya tidak ikut dalam proses pengadaan. Sebab pelaksanaan proses pengadaan sepenuhnya dilakukan oleh panitia atau kelompok kerja pengadaan atau Unit Layanan Pengadaan/ULP. Karenanya LPSE tidak mengetahui apalagi bertanggungjawab, atas kekeliruan atau kesalahan yang terjadi pada materi tayangan. “LPSE hanya fasilitator, soal materi atau proses pengadaan kita tidak ikut campur,” jelas Kurnia dikantornya, Jum’at (26/11).

Sedangkan Kasubag Pengelolaan Barang dan Jasa Romi Wahyudi, menyebutkan terjadinya kesalahan kemungkinan disebabkan oleh sistem. Evaluasi yang dilakukan pokja didasari atas data-data yang diterima dari sistem. Data yang diterima itulah yang kemudian dievaluasi oleh pokja. “Kemungkinan terjadi kesalahan sistem. kalau terkait sistem saya tidak bisa bicara banyak,” jelas Romi, kala itu. (her)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Mahmud Buka Musda II PJS Babel, Rikky Permana Kembali Pimpin DPD

8 Februari 2026 - 07:28 WIB

Hasil Konferja, Provinsi Lampung Bakal Jadi Tuan Rumah HPN 2027

7 Februari 2026 - 20:26 WIB

Bersama Disparbud 9 Penari Diberangkatkan Menuju HPN PWI Banten

7 Februari 2026 - 10:52 WIB

Trending di Headline