KOTABUMI— DPRD Lampung Utara (Lampura), akan memanggil pihak terkait dalam proses lelang proyek Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab), Kasubag LPSE dan Ketua beserta anggota Kelompok Kerja (Pokja). Juga dari pihak rekanan sebagai pengadu atau pelapor indikasi permainan atau kecurangan, dalam proses lelang yang tengah berlangsung. “Kita akan panggil pihak terkait, untuk didengar keterangannya. Sebelum sampai pada kesimpulan, langkah atau keputusan apa yang akan diambil DPRD secara kelembagaan. Tetapi kemungkinan baru bisa dilakukan pada Kamis (2/12) mendatang, sekembali kami dari mengikuti Bimtek (Bimbingan Teknis) . Karena memang jadwalnya sore ini kami anggota DPRD berangkat ke Jakarta untuk mengikuti Bimtek ” ujar Madri Daud, wakil ketua DPRD setempat, Senin (29/11).

Wakil ketua DPRD Lampura Madri Daud saat menerima sejumlah rekanan yang melaporkan terkait sengkarut proses lelang proyek PEN
Penjelasan Madri itu disampaikan usai menerima tiga kontraktor yang mewakili 6 perusahaan. Tidak hanya menerima laporan atau pengaduan tertulis yang disampaikan, Madri juga langsung menggelar rapat untuk mendengarkan secara langsung apa yang menjadi pokok persoalan. “Silahkan dijelaskan apa yang menjadi aspirasi atau keluhan, biar nanti kami sampaikan dan rapatkan bersama pimpinan,” ujar Madri sesaat setelah membuka rapat.
Dalam kesempatan itu Iwan Hadi Wijaya, direktur CV. Padetu menguraikan apa yang menjadi persoalan. Intinya, setidaknya ada 6 perusahaan yang merasa diperlakukan tidak adil, atau mungkin dicurangi dalam proses lelang proyek PEN yang mereka ikuti. Yakni terkuncinya server sehingga mereka tidak dapat masuk atau login, usai mengupload penawaran pada jenis pekerjaan yang dilelang. Kondisi ini membuat mereka tidak memiliki akses untuk memantau jalannya proses lelang.
Kejanggalan lain, lanjut Iwan setelah hasil evaluasi pokja dibuka. Nilai penawaran yang diupload sebelumnya berbeda dengan yang ditayangkan. Bukan hanya lebih besar, tetapi ada yang nilainya melebihi pagu. Akibatnya, perusahaan mereka bepotensi gugur atau kalah. Sedangkan dari sisi kelengkapan dokumen dan persyaratan lainnya, perusahaan mereka sangat lengkap dan memenuhi syarat. “Jika tidak segera diperbaiki, maka jelas kami akan kalah. Sedangkan kekalahan itu terjadi akibat nilai penawaran yang berubah diluar pengetahuan kami. Kami memiliki bukti otentik penawaran kami. Ada jejak digital, kapan saat kami upload, sampai detik dan menitnya.” ujar Iwan.
Ditegaskan Iwan, pada prinsipnya mereka inginkan keadilan. Artinya apa yang menjadi kekeliruan dapat segera diperbaiki, sehingga tidak merugikan para peserta lelang. Kalaupun ada keputusan lain, paling tidak DPRD dapat merekomendasikan agar proses lelang terhadap proyek yang mereka laporkan dapat ditunda, sampai ada keputusan resmi terkait nasib mereka. “Jangan sampai persoalan kami ‘digantung; sementara proses lelang tetap berlanjut,” ungkap Iwan
Diberitakan sebelumnya, jika proses lelang proyek PEN dikeluhkan rekanan sebagaimana disampaikan Iwan. Persoalan bermula ketika dirinya memasukan penawaran pada paket proyek yang dilelang pada 21 November 2021 lalu. Proses penarawan yang dilakukan secara online itu berjalan lancar, tanpa ada masalah. Hanya sesaat setelah penawaran itu masuk, dirinya tidak lagi dapat mengakses dan membuka web LPSE (Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik) tersebut. Situasi itu terus berlangsung hingga dua hari lamanya meski dirinya memasukan id dan pasword yang sesuai. Baru setelah 24 November saat tahapan pembukaan dokumen, dirinya dapat mengakses kembali. Namun ada yang janggal disana. Hasil evaluasi tim Kelompok Kerja (Pokja) mencantumkan nilai penawaran yang berbeda dengan yang dimasukkannya. Hal yang sama juga dialami perusahaan yang lain, bahkan nilai penawarannya melebihi pagu paket proyek. “Ini sangat luar biasa, nilai penawaran kami berubah bahkan ada yang lebih tinggi dari pagu,” ujar Iwan seraya menunjukan berkas penawaran sejumlah perusahaan, Kamis (24/11)
Iwan membeberkan, pada paket proyek Pekerjaan Pemeliharaan Periodik Sukamaju-Sp. Semuli Raya/Puskes dengan pagu sebesar Rp. 1,2 Miliar, misalnya. CV Bersama Jaya, mengajukan penawaran sebesar Rp. 1.090.230.000, namun yang muncul pada LPSE nilai penawaran menjadi Rp.1.210.000.000. Lebih tinggi dari pagu sebesar Rp.10 juta. Lalu pada paket proyek Pembangunan Jalan Bedeng 1-TPA dengan pagu Rp.2. Miliar. Penawaran yang diajukan CV Lijung Brother sebesar Rp.1.810.218.000. Namun penawaran yang muncul pada LPSE menjadi sebesar Rp.2.011.020.000. Begitu pula dengan Proyek Pembangunan Jembatan Wayrarem (Ruas Jalan Mulyorejo II-Pakuon Agung) dengan pagu sebesar Rp. 7,8 Miliar. Penawaran yang dilakukan CV. Karya Agung Perdana, sebesar Rp.6.934.835.000. Tetapi yang muncul pada LPSE penawaran perusahaan itu menjadi Rp.7.755.000.000 “Bayangkan besaran penawaran kami bisa berubah, bahkan lebih dari nilai pagu,” ungkapnya.-
Ditambahkan Iwan, perubahan nilai penawaran jelas disengaja. Apalagi perubahan itu terjadi setelah Pokja melakukan evaluasi. Sementara server terkunci dan tidak ada yang dapat mengaksesnya kecuali Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau Panitia/Pokja. Tanpa mau berpekulasi siapa pihak yang ‘bermain’, namun jelas mengindikasikan bahwa perbuatan itu dimaksudkan untuk menggugurkan peserta lelang. Tentu selain merugikan perusahaan, perbuatan demikian merupakan perbuatan melawan hukum. “Kami sudah sampaikan pengaduan tertulis, jika tidak ditanggapi akan kami sampaikan pada Aparat Penegak Hukum (APH). Biar APH yang menelusuri dan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Iwan kala itu. (her)






