KOTABUMI–Jatah rumah dari Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) pada tahun 2022 mendatang, turun drastis. Jika sebelumnya ditahun 2021 mencapai 140 unit, tahun 2022 mendatang hanya mendapatkan jatah jatah 45 unit. Demikian dijelaskan Kepala Bidang (kabid) Perumahan, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperum KP) Lampura, Wahyudi Praja Mukti, Selasa (14/12).
Tidak diketahui secara pasti, penyebab turunya jatah rumah dari program BSPS itu. Sebab penetapan jumlah kuota atau jatah pada setiap Kabupaten/kota sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. “Memang terjadi penurunan jumlah kuota, dari 140 unit pada tahun 2021 menjadi hanya 45 unit pada tahun 2022 mendatang. Semua itu merupakan kewenangan dari Pemerintah Pusat,” ujarnya.
Wahyudi menjelaskan, jika ke-45 unit rumah itu rencananya diperuntukkan di tiga kelurahan. Yakni Kelurahan Bukitkemuning, Kelapatujuh, dan Tanjungaman. Setiap kelurahan mendapat kuota 15 unit rumah BSPS. Dengan total Rp.996.995.000,00, yang merupakan Dana Alokasi Khusus (DAK). Dimana masing – masing rumah peserta BSPS akan mendapat alokasi sebesar Rp.20 juta. Di samping itu, masih ada dana pendamping dari pemkab untuk ke-45 unit rumah tersebut. Besar dana pendamping dari pemkab sebesar Rp10 juta/unit rumah. Sehingga setiap rumah penerima program, akan mendapat alokasi dana sekitar Rp. 30 juta.
Ditambahkan Wahyudi, jika terkait jumlah kuota itu tidak lagi berubah, pihaknya akan segera menyiapkan proses administrasi. Termasuk memberitahukan ketiga kelurahan tersebut. Pihak kelurahan memiliki peranan penting dalam program BSPS ini karena seluruh usulan calon penerima berasal dari mereka. (her)