Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 22 Des 2021 20:51 WIB ·

Malam Tahun Baru, Alun-alun dan Stadion Bakal Ditutup


 Foto Kadisporapar Lampura H. Imam Hanafi.  Perbesar

Foto Kadisporapar Lampura H. Imam Hanafi.

KOTABUMI–Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Lampung Utara(Lampura) melalui Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata(Dispora) bekerjasama dengan Satpol-PP dan Satgas Covid-19 akan menutup alun-alun dan Satdion Sukung Kotabumi mulai tanggal 31 Desember 2021 hingga tanggal 1 Januari 2022.

Hal ini dilakukan agar tidak terjadi penumpukan Masyarakat di tengah Pandemi Covid-19 saat ini.”Tanggal 31 Desember kita akan mulai berkeliling menyusuri seluruh alun-alun.
Mulai dari Taman Sahabat, Tugu Payan Mas, Islamic Center dan Stadion Sukung Kotabumi yang sering dijadikan tempat berkumpul Masyarakat saat malam pergantian tahun 2021 ke 2022,”ucap Kadisporapar Lampura H. Imam Hanafi, Rabu(22/12).

Penutupan tempat-tempat yang selalu di kunjungi Masyarakat ramai tersebut lanjut Imam, dilakukan untuk menekan terjadinya kasus konfirmasi positif.
Apalagi saat ini Covid-19 Varian baru suda masuk ke Indonesia, Pemeirntah Provinsi Lampung khususnya Kabupaten Lampura tidak ingin kecolongan.
Karena tempat untuk menumbuhkan Kluste baru itu yakni saat Masyarakat berkerumun.”Kita lakukan ini semua demi keselamatan bersama. Kita ingin semua terbebas dari Covid-19, kita ingin semua bisa normal kembali seperti dulu. Untuk itu kita minta Masyarakat agar patuh dan tidak membuat kerumunan saat merayakan pergantian tahun,”himbaunya.

Sementara utuk lokasi Destinasi Wisata sambung Imam, berdasarkan Surat Edaran Gubernur Lampung itu diperbolehkan untuk di buka.
Namun pengelola harus mematuhi semua aturan yang sudah di keluarkan.
Yakni mulai dari membatasi Masyarakat yang berkunjung maksimal hanya 75 persen saja.
Kemudian di dalam lokasi para pengunjung harus menerapkan protokol kesehatan salah satunya tidak membuat kerumunan.

Jika ada Pengelola yang melanggar aturan ini, maka pihak Dispora akan langsung mengambil tindakan tegas.”Kita nggak main-main, kalau sudah diperbolehkan untuk di buka lalu tidak patuh aturan kita maka akan kita berikan sanksi tegas yakni pencabutan Izin Operasional. Untuk itu kita minta Pengelola dan Masyarakat bisa paham dan patuh himbauan yang kita keluarkan ini,”pungkasnya.(ria/her)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Maksimalkan Pelayanan ke Masyakarat, Pemkab Ajukan Hibah Mobil Damkar

18 September 2025 - 11:57 WIB

Bupati Peringati Maulid Nabi Bersama Ribuan Masyarakat Lampura

17 September 2025 - 20:12 WIB

HUT ke 80 PMI Lampura Peduli Sesama Tebar Kebaikan

17 September 2025 - 10:46 WIB

Warga Tanjung Raja Diminta Kurangi Aktifitas Malam Hari, Ada Harimau

16 September 2025 - 14:12 WIB

Pengabdian Masyarakat UNTAG Surabaya: Puguh Tawarkan Mediasi Kolaboratif untuk Sengketa Konsumen

16 September 2025 - 06:00 WIB

Sebelum Pensiun, Lekok Titip Pesan Untuk ASN

15 September 2025 - 10:29 WIB

Trending di Headline