KOTABUMI–Penahanan Kepala Seksi Pengelolaan Air Minum di Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), oleh Kejaksaan Negeri setempat, ditenggarai sebagai pemicu bakal mundurnya sejumlah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di dinas tersebut. Termasuk para Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pengawas proyek. Sebab dengan jabatannya itu, berpotensi terjerat persoalan hukum. Paling tidak dipanggil Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dimintai keterangan, pada kasus dugaan korupsi pada paket proyek yang dikerjakan.
Sekretaris DPUPR Lampura, Alpian Yusuf mengatakan, persoalan yang dihadapi DPUPR Lampura adalah banyak ASN yang tidak lagi bersedia menjadi PPK,PPTK dan Pegawas. Bahkan sejumlah ASN yang memangku jabatan dimaksud, bakal secara massal mengundurkan diri. “Dengan honor yang tidak seberapa, resiko yang bakal dihadapi adalah jeratan hukum atau paling tidak bolak-balik dipanggil APH. Ini yang membuat banyak ASN yang enggan memangku jabatan itu. Bahkan yang tengah menjabat saat ini bakal ramai-ramai mundur,” ungkap Alpian.
Terpisah Kepala DPUPR Lampura Syahrizal Adhar, mengatakan jika sudah beberapa PPK yang mengajukan pengunduran diri. Namun dirinya masih belum menyetujui rencana pengunduran para bawahannya tersebut. Ia telah memerintahkan kepala bidang yang membawahi kedua PPK tersebut untuk melakukan pembinaan terhadap mereka. Menurutnya, memang menjadi hak masing – masing dari PPK untuk mengundurkan diri. Namun, hendaknya pengunduran diri itu juga dibarengi dengan alasan yang jelas. Jika memang alasannya karena persoalan hukum, persoalannya seperti apa juga harus dijelaskan. “Jika khawatir terjerat persoalan hukum, seperti apa kok sampai harus mengundurkan diri, harus dijelaskan dong” ujar dia.
Dikatakan Syahrizal, dirinya meminta bawahannya untuk bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing–masing.. Dengan bekerja sesuai tupoksi maka tak perlu ada yang dikhawatirkan. “Sederhana saja. Pelajarin aturan yang ada. Jadi, enggak ada yang perlu kita takutkan. Kalau alasannya pernah melakukan kesalahan, apa kesalahannya dan kita periksa dan perbaiki. Tetapi jika alasannya keluarga, ya akan kami terima,” pungkasnya.
Diketahui, Kepala Seksi Pengelolaan Air Minum di Bidang Cipta Karya DPUPR yang juga (sempat) menjadi PPK dan AA (kontraktor) ditahan Kejari Lampura dalam perkara dugaan penyimpangan Jalan Kalibalangan-Cabangempat pada Selasa malam (21/12/2021). Total kerugian dalam perkara ini diduga mencapai Rp794 juta. Proyek ini sendiri merupakan proyek tahun 2019 dengan nilai sekitar Rp3,9 miliar. (her)






