Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 5 Jan 2022 05:56 WIB ·

2022 Tak Lagi Ada Program Jampersal Pemerintah Pusat Hanya Kucurkan Dana Transportasi dan Operasional RTK


 <span class=2022 Tak Lagi Ada Program Jampersal Pemerintah Pusat Hanya Kucurkan Dana Transportasi dan Operasional RTK"> Perbesar

KOTABUMI–Pada tahun 2022 mendatang, ibu yang bakal melahirkan harus menyiapkan biaya sendiri. Sebab Pemerintah Pusat tidak lagi menggelontorkan anggaran Jaminan Persalinan (Jampersal). Melainkan hanya sebatas bantuan transportasi dan operasional Rumah Tunggu Kelahiran (RTK). Jumlahnya pun hanya kisaran Rp. 253 juta. “Jampersal tahun 2021 silam merupakan Jampersal terakhir yang digelontorkan oleh Pemerintah Pusat. Tahun ini, dana itu tak lagi digelontorkan. Pemerintah Pusat hanya menggelontorkan anggaran sebesar Rp253-an juta, hanya untuk transportasi dan operasional RTK saja,” jelas Titin Eka Sugiartini, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Lampura, Selasa (4/1).

Dijelaskan Titin, pada tahun-tahun sebelumnya, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) menerima kucuran anggaran Jampersal. Tahun 2021 lalu misalnya, Lampura diguyur dana untuk program Jampersal sebesar Rp2,6 miliar. Dana sebesar itu hampir seluruhnya terserap. Ini lantaran Dinas Kesehatan setempat membuat sejumlah terobosan. Diantaranya menjalin kerja sama rumah sakit baik di dalam maupun di luar Lampura. Selain juga anggaran yang dikeluarkan untuk sosialisasi terkait program Jampersal.

Diwilayah Lampura, mereka menjalin kerja sama dengan RSU H.M.Ryacudu, RS Handayani, RS Insan Medika, Candimas Medical Center. Kemudian, untuk RS di luar daerah, mereka bekerja sama dengan RS Haji Karmino di Baradatu, Way Kanan, dan RS Abdul Moeloek di Bandarlampung. Adapun dasar hukum penggunaan anggaran Jampersal yang sumber dananya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) itu, adalah petunjuk teknis dari Pemerintah Pusat. Selain itu, ada regulasi daerah berupa surat keputusan bupati terkait Jampersal.

Disinggung apa yang menyebabkan serapan anggaran Jampersal yang demikian tinggi, Titin mengaku tidak mengetahui persis. RS mana yang paling menyerap anggaran Jampersal tersebut berikut ‎peruntukkan mana saja yang paling tinggi menyerap anggaran itu. Jampersal sendiri kegunaannya di antaranya untuk perujukan persalinan dan neonatal (bayi baru lahir sampai dengan usia 28 hari), sewa dan operasional Rumah Tunggu Kelahiran (RTK). Selain itu, Jampersal juga digunakan untuk biaya persalinan bagi ibu hamil miskin yang tidak mempunyai jaminan kesehatan apapun.

“Untuk itu, saya belum tahu persis karena harus melihat data, sedangkan saat ini saya sedang berada di luar kantor,” pungkasnya. (her)

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Mahmud Buka Musda II PJS Babel, Rikky Permana Kembali Pimpin DPD

8 Februari 2026 - 07:28 WIB

Hasil Konferja, Provinsi Lampung Bakal Jadi Tuan Rumah HPN 2027

7 Februari 2026 - 20:26 WIB

Bersama Disparbud 9 Penari Diberangkatkan Menuju HPN PWI Banten

7 Februari 2026 - 10:52 WIB

Trending di Headline