KOTABUMI—Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara (Lampura), tetap menggunakan nomenklatur Jaminan Kesehatan Semesta (Jamkesta) pada salahsatu kegiatannya dengan total anggaran Rp.13 Miliar pada tahun 2020 lalu. Padahal saat ini seluruh jaminan kesehatan telah beralih ke Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Karenanya program Jamkesta tidak lagi ada.
Sekretaris Dinas Kesehatan Lampura, Hendri US yang dihubungi, menyarankan untuk menanyakan langsung pada Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Ulia Febriyanti. Alasannya, yang lebih mengetahui hal itu adalah bidang yang bersangkutan. Dari keterangan Ulia, dipastikan jika program Jamkesta telah ditiadakan, sejak adanya program JKN dari BPJS Kesehatan beberapa tahun silam. “Jamkesta sepertinya enggak ada lagi. Soalnya sudah (dialihkan/diganti) ke jaminan sosial semua,”terangnya, Rabu (12/1).
Menurutnya, jika masih terdapat mata anggaran dengan nama program Jamkesta kemungkinan adalah JKN yang ditanggung oleh Pemkab Lampura. Ini jika dilihat dari total anggaran Jamkesta pada tahun 2020 silam. Dimana jumlahnya tidak jauh berbeda dengan total anggaran yang digelontorkan pemkab untuk layanan JKN. “Mungkin itu JKN yang diberikan pada Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang ditanggung oleh pemkab,” jelasnya.
Sementara Hendri US menambahkan, jika anggaran dimaksud adalah JKN. Ia memperkirakan tetap digunakannya nama Jamkesta dalam mata anggaran itu dikarenakan perubahan nama mata anggaran itu tidak mudah. Diperlukan pemberitahuan terlebih dulu pada pihak Kementerian Dalam Negeri sebelum merubahnya. (her)






