Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 12 Jan 2022 20:26 WIB ·

Anggaran Dinkes Lampura 2020 Tetap Gunakan Nama Jamkesta Padahal Seluruh Jaminan Kesehatan Beralih ke JKN


 caption : Kantor Dinas Kesehatan Lampura
Perbesar

caption : Kantor Dinas Kesehatan Lampura

KOTABUMI—Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara (Lampura), tetap menggunakan nomenklatur Jaminan Kesehatan Semesta (Jamkesta) pada salahsatu kegiatannya dengan total anggaran Rp.13 Miliar pada tahun 2020 lalu. Padahal saat ini seluruh jaminan kesehatan telah beralih ke Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Karenanya program Jamkesta tidak lagi ada.

Sekretaris Dinas Kesehatan Lampura, Hendri US yang dihubungi, menyarankan ‎untuk menanyakan langsung pada Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Ulia Febriyanti. Alasannya, yang lebih mengetahui hal itu adalah bidang yang bersangkutan. Dari keterangan Ulia, dipastikan jika program Jamkesta telah ditiadakan, sejak adanya program JKN dari BPJS Kesehatan beberapa tahun silam. “Jamkesta sepertinya enggak ada lagi. Soalnya sudah (dialihkan/diganti) ke jaminan sosial semua,”terangnya, Rabu (12/1).

Menurutnya, jika masih terdapat mata anggaran dengan nama program Jamkesta kemungkinan adalah JKN yang ditanggung oleh Pemkab Lampura. Ini jika dilihat dari total anggaran Jamkesta pada tahun 2020 silam. Dimana jumlahnya tidak jauh berbeda dengan total anggaran yang digelontorkan pemkab untuk layanan JKN. “Mungkin itu JKN yang diberikan pada Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang ditanggung oleh pemkab,” jelasnya.

Sementara Hendri US menambahkan, jika anggaran dimaksud adalah JKN. Ia memperkirakan tetap digunakannya nama Jamkesta dalam mata anggaran itu dikarenakan perubahan nama mata anggaran itu tidak mudah. Diperlukan pemberitahuan terlebih dulu pada pihak Kementerian Dalam Negeri sebelum merubahnya. (her)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Mahmud Buka Musda II PJS Babel, Rikky Permana Kembali Pimpin DPD

8 Februari 2026 - 07:28 WIB

Hasil Konferja, Provinsi Lampung Bakal Jadi Tuan Rumah HPN 2027

7 Februari 2026 - 20:26 WIB

Bersama Disparbud 9 Penari Diberangkatkan Menuju HPN PWI Banten

7 Februari 2026 - 10:52 WIB

Trending di Headline