KOTABUMI–Oknum ketua Rukun Tetangga (RT) dan Pendamping Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Kelurahan Sribasuki, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada masyarakat yang memperoleh dana bedah rumah atau program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Salah seorang warga yang menerima program stimulan bedah rumah tersebut, mengatakan, Ketua RT setempat memungut uang sebesar Rp500 ribu.
“Kami dipinta uang sejumlah Rp500.000 oleh RT. Saya kasih Rp400.000 enggk mau. Dia mau Rp500.000. Padahal, setahu saya itu tidak dipungut biaya. Uang itu juga tidak disebutkan buat apa,” ungkap warga yang namanya minta dirahasiakan itu.
Sementara Ketua RT berinisial Fer yang disebut-sebut melakukan pungli ketika dihubungi, membantah melakukan pungli. ”Tidak itu tidak benar. Saya enggk pernah minta-minta uang,” ujarnya singkat, saat dikonfirmasi.
Terpisah, Lurah Serbasuki Faisal mengatakan, memang dia mengetahui adanya program itu. Namun, dia tidak tahu jika ada pungutan. “Ketua pendamping pun selama ini belum pernah koordinasi ke saya. Apalagi serah terima tidak ada,” terangnya.
Sementara, Kabid Perkirm, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperum KP) Lampura, Wahyu saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengatakan sejauh ini tidak pernah ada laporan terkait adanya pungli. Jika benar ada pihak-pihak yang mencoba melakukan pungli, ia menghimbau agar segera melaporkan pada pihaknya atau pada pihak yang berwajib. “Saya mengimbau kepada masyarakat, agar segera melaporkan kalau ada pungli dalam program-program Pemerintah.”pungkasnya. (hsn/rnn)