KOTABUMI–Sebanyak 8 fraksi di DPRD Lampung Utara (Lampura), masing-masing memiliki tenaga ahli pada tahun 2022. Dimana untuk satu fraksi mendapatkan satu tenaga ahli. Kebijakan adanya tenaga ahli untuk fraksi-fraksi tersebut, baru dilakukan pada tahun 2022. “Baru di tahun ini ada tenaga ahli fraksi, kita ada 8 fraksi, masing-masing satu tenaga ahli,” terang Ahmad Alamsyah, Sekretaris DPRD Lampung Utara, Kamis (20/1).
Menurut Sekwan, pembentukan kedelapan tenaga ahli ini memiliki dasar hukum yang jelas. Terdapat tiga aturan hukum yang mengatur pembentukan ini. Diantaranya Undang – Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD, yang biasa disebut dengan UU MD3, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan DPRD Lampura tentang Tata Tertib DPRD. Selain juga instruksi dari Badan Pemeriksa Keuangan. “Ini yang menjadi landasan pembentukan tenaga ahli fraksi,” ujar Sekwan
Saat dihubungi Wirtajaya yang merupakan tenaga ahli Fraksi PDIP, mengatakan, setidaknya ada sebelas tugas pokok dan fungsi yang harus mereka jalankan sebagai tenaga ahli. Kedelapan tupoksi itu adalah mendampingi rapat fraksi, menyusun telaah dan analisis berkaitan dengan bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Kemudian, menyiapkan bahan untuk simpulan rapat fraksi, mengikuti perkembangan isu strategis yang dapat memengaruhi kinerja DPRD, menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas fraksi, membuat daftar inventarisasi masalah pembahasan Rancangan Undang–undang.
Kemudian, mereka juga wajib memberikan masukan pada pimpinan fraksi, membantu pelaksanaan seminar atau lokakarya dari fraksi, melaporkan hasil tugasnya secara tertulis pada fraksi. Juga melaporkan pelaksanaan tugas pada pimpinan fraksi secara berkala. (her)






