KOTABUMI-Berbagai trobosan terus dilakukan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara(Lampura) salah satunya mendapat suplai khusus untuk dua Kios yang ada di Pasar Sentral Kotabumi dalam menjual minyak goreng dengan harga sama seperti pada Ritel-Ritel Modern yang ada.
Sebelumnya, Kementrian Perdagangan Repoblik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 66/PDN.4/SD/01/2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan.
Dalam Surat Edaran tersebut berisikan tentang dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyediaan minyak goreng kemasan dengan harga Rp 14 Ribu per liter di Ritel Modern akan dimulai pada Rabu 19 Januari 2022.
Untuk itu diminta kepada seluruh Kepala Dinas Perdagangan yang ada di Kabupaten/Kota untuk memantau ketersediaan minyak goreng kemasan di Ritel Modern Aprindo yang ada di wilayahnya masing-masing.”Alhamdulillah meski baru di Kios di Pasar Sentral yang menjual minyak goreng dengan harga Rp 14 Ribu perliter, namun ini sudah sedikit membantu Masyarakat Lampura. Akan kita kejar lagi ini agar semua Kios yang menjual minyak goreng bisa mendapat suplai dan harganya bisa sama seperti di Ritel Modern,”ucap Kepala Dinas Perdagangan Lampura Hendri, Kamis (27/1).
Dari beberapa Kabupaten lanjut Hendri, Kabupaten Lampura bisa dibilang yang pertama yang mendapat suplai khusus. Karena sudah ada Pasar Tradisional yang menjual minyak goreng sama seperti Ritel-Ritel Modern.
Dua Kios tersebut masing-masing di suplai 170 paket minyak goreng.
Tentunya untuk sistem penjualannya Masyarakat tidak bisa membelinya dalam jumlah banyak.
Masyarakat hanya bisa membeli satu orang sebanyak 2 liter.”Ada 170 paket itu suplai yang diberikan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat semua Kios bisa mendapat suplai,”harapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kadisdag Lampura Hendri meminta kepada seluruh Masyarakat untuk bersama-sama Disdag melakukan pemantauan ke sejumlah Alfamart dan Indomaret.
Jika masih ada Afamart dan Indomaret yang menjual minyak goreng dengan harga diatas Rp 14 Ribu perliter silakan segera laporkan kepada pihak Disdag Lampura.
Laporan tersebut harus disertakan bukti-bukti, sehingga saat turun tim Disdag nantinya pihak Ritel Modern tidak bisa mengelak lagi.”Laporkan kepada kita kalau ada yang jual masih di atas Rp 14 Ribu perliternya. Kita nggak main-main, sebab intruksi dari Kementrian Perdagangan harus kita jalankan. Ini kita lakukan agar Masyarakat tidak semakin menjerit. Karena dalam beberapa bulan terakhir Masyarakat membeli minyak dengan harga yang sangat tinggi,”pungkasnya.(ria/her)






