KOTABUMI–Sebanyak empat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) atau yang lebih dikenal dengan sebutan eselon II, di Kabupaten Lampung Utara (Lampura), diduduki oleh pejabat selama lebih dari lima tahun. Padahal Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, membatasi masa JPT hanya lima tahun. Sebagai mana disebutkan dalam untuk Pasal 117 ayat (1) yang berbunyi “Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki
paling lama 5 (lima) tahun”.
Namun kenyataannya jabatan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Lalu, Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian, dan Kepala Dinas Perhubungan, masing-masing lebih dari lima tahun. Ini jika merujuk pertanggal Surat Keputusan (SK) pengangkatan Dina Prawitarini sebagai Kadis Koperasi, UMKM, Maya Natalia Manan sebagai Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Sri Mulyana Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Basirun Ali Kadis Perhubungan Lampura. Keempat pejabat itu menduduki jabatan berdasarkan SK Pengangkatan yang diteken Bupati Lampura pada 30 Desember 2016 lalu. Berarti masing-masing telah menjabat selama lima tahun lebih 27 hari.
Menanggapi itu, Kepala Bidang Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampra, Hendri Dunant mewakil Kepala BKPSDM Lampung Utara, Hairul Fadila, membenarkan jika pejabat pada empat JPT dimaksud sudah lebih dari lima tahun. Meski begitu, mereka tetap sah menjalankan tugas jabatannya. Sebab mereka telah mendapat persetujuan perpanjangan masa jabatan dari bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian. Perpanjangan ini dilakukan setelah melalui mekanisme yang diharuskan.
Di antaranya hasil uji kompetensi jabatan yang menyatakan mereka masih layak di posisinya masing – masing. Hal itu berdasarkan ketentuan pasal 117 ayat (2) yang berbunyi : Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan
berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara.
“Pencapaian kinerja mereka selama menjabat dinilai baik. Kemudian Persetujuan perpanjangan ini juga telah disampaikan pada KASN. . Singkat cerita, mereka masih sah sebagai ‘pemilik’ jabatan tersebut. Ketentuan itu juga diatur pada Pasal 133 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS,” jelasnya.
Di sisi lain, Kepala Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian, Dina Prawitarini yang dihubungi mengakui tidak pernah mengetahui jika setiap kepala dinas atau PPT itu memiliki masa jabatan. Ia pun mengaku tak begitu mengingat bahwa apakah pernah diberitahukan atau tidak jika masa jabatannya telah diperpanjang. (her)






