Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 1 Feb 2022 20:55 WIB ·

Tiga Klasifikasi HET Minyak Goreng Kemasan Curah Rp.11.500, Sederhana Rp 13.500, dan Premium Rp.14.000


 caption : Kadisdag Lampura Hendri saat meninjau kembali penjualan minyak goreng PDA Ritel Modern. Foto IST Perbesar

caption : Kadisdag Lampura Hendri saat meninjau kembali penjualan minyak goreng PDA Ritel Modern. Foto IST

KOTABUMI–Menteri Perdagangan Republik Indonesia(RI) mengeluarkan Permen Nomor: 06 tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.

Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara(Lampura) Hendri menjelaskan, untuk menjaga stabilitas dan kepastian harga minyak goreng sawit serta keterjangkauan harga minyak goreng sawit ditingkat konsumen Mendag mengeluarkan Peraturan. Dimana menyebutkan ada tiga Klasifikasi Harga Eceran Tertinggi(HET) Minyak Goreng yakni untuk minyak goreng curah harganya Rp 11.500 perkilogram(kg).

Kemudian untuk minyak goreng kemasan sederhana yakni Rp 13.500 per liter dan untuk minyak goreng kemasan premium yakni Rp 14 Ribu perlited.”Besaran HET sebagaimana dimaksud sudah termasuk pajak pertambahan nilai sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan,”jelas Hendri, Selasa (2/2).

Dikatakan Hendri, Pengecer dalam melakukan penjualan Minyak Goreng
Sawit secara eceran hanya kepada konsumen wajib mengikuti HET.
Selain itu Pengecer yang melanggar ketentuan Pasal 4 dikenai
sanksi administratif.

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud yakni pemberian peringatan tertulis, penghentian kegiatan sementara dan/atau pencabutan perizinan berusaha.
Pengenaan sanksi administratif dilaksanakan oleh Menteri dan kepala
daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Kepala juga dapat memberikan mandat kepada kepala dinas yang
membidangi perdagangan.”Untuk sanksi berupa pencabutan perizinan berusaha
dilaksanakan oleh Lembaga OSS berdasarkan notifikasi dari Menteri atau kepala daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha,”paparnya.

Pemberlakukan HET bagi minyak goreng dengan tiga Klasifikasi ini tambah Hendri, diberlakukan sejak tanggal 1 Februari 2022.
Untuk itu pihaknya akan kembali melakukan pengawasan ke bawah terkait Permendag tersebut.
Dan menghimbau kepada seluruh Pedagang Sembako yang menjual minyak goreng untuk tidak bermain-main.

Karena dalam aturan tersebut sudah jelas sanksi-sanksi apa saja yang didapat bila melanggar.”Saya juga minta kepada Masyarakat untuk tidak berlebihan membeli minyak goreng dalam jumlah banyak karena harganya sudah mulai stabil. Belilah dalam jumlah wajar, dan jangan sampai melakukan penimbunan hingga menyebabkan harganya naik kembali. Ini harus benar-benar dipatuhi,”himbaunya.(ria/her)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rapat Bersama, Dishub Matangkan Terminal Stasiun /// Kotabumi Menuju TBB

25 April 2026 - 11:58 WIB

Rapat DWP, Berbagai Usulan Disampaikan

23 April 2026 - 14:55 WIB

Tandatangani Pakta Integritas, Disdik Sosialisasikan SPMB

22 April 2026 - 10:38 WIB

9 JPTP Bakal Diselterkan Bulan Juni Mendatang

21 April 2026 - 10:21 WIB

59 Peserta Ikuti Seleksi Muli Mekhanai /// 2 Pasang Terbaik Akan Mewakili Lampura

20 April 2026 - 13:34 WIB

Sukatno Pantau Langsung Kegiatan TKA SD

20 April 2026 - 11:51 WIB

Trending di Headline