KOTABUMI––Sejumlah Desa di Kabupaten Lampung Utara (Lampura), yang memiliki potensi wisata belum mendaftarkan desanya untuk ditetapkan sebagai desa wisata. Padahal pendaftaran itu sangat penting, karena dari sanalah desa itu nantinya akan ditetapkan sebagai Desa Wisata. Dengan ditetapkannya sebagai Desa Wisata, maka potensi wisata yang ada di desa tersebut dapat tergali dengan maksimal. Sebab, pemkab dapat menggelontorkan dana bantuan untuk mengembangkan desa wisata tersebut.
Selain itu, mereka juga bisa memperoleh bantuan–bantuan dari Pemerintah Pusat jika sudah ditetapkan sebagai Desa Wisata. “Namun sejauh ini, baru sekitar 7 atau 8 desa saja yang sudah mendaftarkan sebagai Desa Wisata,” jelas Imam Hanafi, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Lampura, diruang kerjanya, Kamis (3/2).
Menurut Imam, belum mendaftarnya sejumlah desa yang memiliki potensi wisata itu mungkin lantaran belum mengetahuinya. Ini diantaranya disebabkan belum tersosialisasikannya Peraturan Daerah Lampung Utara nomor 9 tahun 2019 tentang Pengelolaan Desa Wisata. “Sepertinya pihak legislatif belum mensosialisasikan Perda tentang Desa Wisata secara optimal,” ujarnya.
Imam mengatakan, melalui penetapan desa wisata ini, pemkab dapat memperoleh bagi hasil retribusi kegiatan kepariwisataan desa wisata. Efek dominonya, perolehan Pendapatan Asli Daerah juga akan meningkat. “Tanpa penetapan sebagai desa wisata, pemkab enggak bisa mendapat bagi hasil retribusinya,” tambahnya
Ia menuturkan, untuk ditetapkan sebagai desa wisata, suatu desa wajib memenuhi pelbagai kriteria. Kriteria itu di antaranya memiliki sumber daya pariwisata potensial, potensi pasar dalam skala lokal, nasional, dan internasional, fungsi dan peran strategis dalam menjaga fungsi dan daya dukung lingkungan hidup. (her)






