KOTABUMI–Dugaan penggunaan Ijazah palsu pada pencalonan Poniran HS pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Desa Subik, Abung Tengah, Lampung Utara (Lampura), mendapat perhatian serius dari Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Kabupaten Lampura. Melalui ketuanya Exsadi, PGK menyatakan keprihatinannya atas kasus dugaan penggunaan Ijazah palsu tersebut. Selain merupakan perbuatan melawan hukum, juga mencoreng nama baik dunia pendidikan dan pemerintah.
Apalagi dugaan pemalsuan itu dilakukan, lantaran ingin mencalonkan diri dalam kontestasi Pilkades. “Setidaknya ada dua persoalan hukum, yakni pemalsuan ijazah dan pemalsuan berkas pencalonan Kades. Bisa juga ada KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) dengan panitia Pilkades disemua tingkatan. Sehingga berkas pencalonannya dinyatakan memenuhi syarat,” ujar Exsadi, Rabu (9/2).
Eksadi menyampaikan apresiasinya pada jajaran Polres Lampura, yang langsung menindaklanjuti kasus tersebut, dengan memanggil dan meminta keterangan sejumlah pihak. Bahkan akan melakukan gelar perkara dalam minggu ini juga. Itu diketahuinya dari pemberitaan sejumlah media, dimana kuasa hukum pelapor Riduan Habibie, S.H.,M.H. menyambangi Polres pada Senin (7/2) lalu. Dalam pertemuan antara kuasa hukum dengan penyidik Polres Lampura, diperoleh kepastian Polres akan melakukan gelar perkara secepatnya, mungkin dalam pekan ini juga.
“Kami PGK mengapresiasi apa yang sudah dilakukan jajaran Polres Lampura dalam kasus ini. Namun kami berharap, kasus ini dapat didalami atau dikembangkan lagi. Bagaimana ijazah yang oleh Disdikbud Lampura dinyatakan milik orang lain itu, dapat leluasa dipergunakan oleh Poniran HS dalam pencalonannya. Karena jelas panitia Pilkades melakukan verifikasi berkas para calon. Sangat mungkin terjadi KKN disana sehingga berkas Poniran dapat lolos,”terangnya.
Ditambahkan Exsadi, Dengan pengusutan yang dilakukan penyidik Polres, maka kasus ini akan menjadi terang benderang. Termasuk siapa saja yang terlibat didalamnya. Karena umumnya pemalsuan ijazah dilakukan secara sengaja oleh pemegang ijazah. Artinya pemegang ijazah itu sejak awal mengetahui bahwa ijazah yang diterimanya asli tapi palsu (aspal). Lalu ia melakukan loby padaoknum lembaga pendidikan untuk dapat membuatkan ijazah itu. “Nah siapa saja yang terlibat, termasuk oknum panitia Pilkades misalnya, dapat diketahui dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Exsadi.
Diberitakan sebelumnya, eryata Ijazah Pendidikan Kesetaraan Program Paket B yang dikeluarkan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) “Sepakat” Tanjung Raja, dimaksud bukan atas nama Poniran HS. Melainkan atas nama Sopyan Nurrohim.
Hal itu diketahui dari Surat yang dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampura No.800/614/14-LU/2021. Dalam surat tertanggal 23 Desember 2021 yang ditandatangani Mat Soleh Kepala Disdikbud Lampura, disebutkan benar PKBM Sepakat pada Tahun Pelajaran 2016/2017 menyelenggarakan Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional Paket B. Namun berdasarkan Daftar Peserta Ujian Nasional Tahun 2016/2017 Data Peserta Didik dengan NISM 9962443178 adalah atas nama Sopyan Nurrohim bukan atas nama Poniran HS.
Surat Disdikbud Lampura itu disampaikan, sebagai jawaban atas Surat yang dilayangkan Kantor Hukum IRH & Partners Advokat dan Konsultan Hukum, sebagai kuasa hukum pelapor. Pelapor menyampaikan adanya dugaan penggunaan Ijazah palsu yang digunakan Poniran pada pencalonan dirinya sebagai Kepala Desa Subik pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serantak pada 8 Desember 2021 lalu.
Merujuk Surat Disdikbud Lampura itu, jelas Poniran tidak mengikuti pelajaran dan ujian nasional program kesetaraan paket B tahun pelajaran 2016/2017 yang diselenggarakan PKBM sepakat. Lantas mengapa ijazah yang ditandatangani ketua atau kepala PKBM Sepakat Iskandar Zulkarnaen dapat berada ditangan Poniran. Apalagi kemudian dipergunakan untuk pencalonan. Apakah Poniran tidak mengetahui jika ijazahnya itu atas nama orang lain, atau memang bekerja sama dengan Iskandar Zulkarnaen untuk melakukan pemalsuan ijazah.
Sayangnya Iskandar Zulkarnaen yang dihubungi melalui aplikasi Wa dengan Nomor 081369097XXX meskipun dalam status online, tidak menjawab. Begitupun dengan pesan singkat yang ditulis pukul 13.54 WIB. Meskipun terkirim, namun pesan berisi pertanyaan yang disampaikan seputar ijazah yang dikeluarkanya itu, belum juga memperoleh jawaban.
Sedangkan sebelumnya, Poniran HS menyatakan dirinya tidak mengetahui jika ijazahnya itu palsu atau asli. Tetapi ia menyatakan mengikuti pembelajaran dan ujian nasional paket B pada PKBM Sepakat tahun pelajaran 2016/2017.
Disampaikan Poniran, bahwa Program Paket B itu ia ikuti sesuai dengan tahapan-tahapan pembelajaran pada PKBM Sepakat. Karenanya, apabila ijazah tersebut palsu, yang bertanggungjawab adalah PKBM Sepakat. Tentu pemalsuan itu bukan dilakukan dirinya, melainkan PKBM Sepakat yang mengeluarkan ijazah tersebut. “Jika tuduhan itu benar, dalam hal ini saya menjadi korban. Karenanya saya sendiri akan menuntut secara hukum PKBM itu. Sebab saya merasa benar-benar mengikuti tahapan-tahapan belajar pada PKBM Sepakat,”ujarnya (her)






