KOTABUMI-Kabupaten Lampung Utara(Lampura) meraih peringkat ke-4 dari seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.
Tak hanya itu saja Kabupaten Lampura juga menempati peringkat ke-32 tingkat Nasional dari seluruh Indonesia atas Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021.
Penghargaan dari Ombudsman RI ini diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Lampura Drs. H. Lekok, M.M., di Hotel Horison Bandar Lampung, Rabu(9/2).
Hadir juga pada acara tersebut, Wagub Lampung Chusnunia Chalim, Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia Dadan Suharmawijaya, Kepala Ombudsman RI Kantor Perwakilan Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf.
“Berdasarkan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik yang dilakukan terhadap produk pelayanan administrasi di Pemerintah Kabupaten Lampura.
Dari 53 produk layanan administrasi diperoleh nilai 91 dan masuk dalam zona hijau dengan predikat kepatuhan tinggi,”ucap Sekkab H. Lekok.
Untuk itu, lanjut Sekda, ia mengucapkan rasa syukurnya atas capaian Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dalam penilaian kepatuhan Standar Pelayanan Tahun 2021.
Menurut Sekda, apresiasi yang telah di dapat saat ini merupakan hasil kerja keras bersama dari seluruh Perangkat Daerah maupun Unit Kerja di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
“Semoga pencapaian kita saat ini dapat lebih ditingkatkan lagi di tahun-tahun mendatamg. Kedepannya saya minta untuk perangkat Daerah yang bertugas dapat memberikan pelayanan publik, selalu bekerja maksimal agar kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Pemerintah Daerah bisa dirasakan masyarakat secara maksimal,”pungkasnya.(adv)