Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 13 Feb 2022 19:12 WIB ·

Dugaan Ijazah Palsu Kades Subik, Bakal Seret Penyelenggara Paket B Terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda 500 juta


 caption :Suwardi, Dekan Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial UMKO Perbesar

caption :Suwardi, Dekan Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial UMKO

KOTABUMI–Pemalsuan Ijazah merupakan perbuatan melawan hukum. Kepada siapa saja yang terlibat, dikenakan pidana. Baik yang menggunakan maupun yang membuat atau mengeluarkan ijazah palsu. Sebagaimana di sebutkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pasal 68. Pada ayat 1 disebutkan Setiap orang yang membantu memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

caption : Surat Keterangan Disdikbud Lampura

Pasal ini dimaksudkan pada orang yang membantu mengeluarkan ijazah. Lalu untuk pemegang ijazah diancam pada ayat (2) yang berbunyi Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi , gelar akademik , profesi , dan/atau vokasi yang di peroleh dari satuan pendidikan tidak memenuhi persyaratan dipidana sama ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Tidak hanya itu, mereka yang terlibat dalam pemalsuan ijazah dapat dikenakan juga pasal 263 KUHP yang ancaman hukumannya 6 tahun.

“Pemalsuan ijazah ini pidana serius, bukan hanya pengguna ijazah tetapi juga yang memalsukan atau mengeluarkan ijazah palsu itu,” jelas Suwardi, Dekan Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO), Minggu (13/2). Penjelasan Suwardi yang juga seorang advokat ini disampaikan, mensikapi beredarnya infrmasi dugaan penggunaan ijazah Palsu oleh Poniran pada pencalonan dirinya dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Desa Subik, Abung Tengah, Lampung Utara (Lampura)

Mengamati Surat Keterangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampura No.800/614/14-LU/2021 tertanggal 23 Desember 2021, jelas bahwa Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Sepakat pada Tahun Pelajaran 2016/2017 menyelenggarakan Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional Paket B. Namun dari Daftar Peserta Ujian Nasional Tahun 2016/2017 Data Peserta Didik dengan NISM 9962443178 adalah atas nama Sopyan Nurrohim bukan atas nama Poniran HS.

Dengan demikian, berarti ijazah yang dimiliki Poniran, patut diduga palsu. Dalam hal ini Poniran dapat dikenakan pasal 68 ayat (2) UU No.20/2003, sebagai yang menggunakan ijazah palsu. “Ijazah tersebut dikeluarkan oleh PKBM Sepakat yang ditandatangani kepala/ketuanya Iskandar Zulkarnaen. Kepadanya dapat dijerat dengan ayat (1), sebagai orang yang membantu memberikan ijazah. Keduanya juga dapat dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat atau dokumen. Juga harus dikembangkan, siapa saja yang terlibat. Mereka ini juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sebab UU menyatakan demikian” tambah Suwardi.

Ditambahkan Suwardi, kasus dugaan penggunaan ijazah palsu dimaksud selain perbuatan melawan hukum, juga merupakan pelecehan terhadap dunia pendidikan. Bagaimana mereka dengan mudahnya dapat memperoleh ijazah, tanpa harus susah payah mengikuti tahapan belajar dan ujian. Jika tidak diambil tindakan tegas, maka akan menjadi preseden buruk, baik terhadap lembaga pendidikan maupun anak-anak didik dan masyarakat.

Lembaga Pendidikan yang menjaga kualitas penyelenggaraan pendidikan menjadi tercemar, anak-anak didik yang bersemangat mengikuti pembelajaran dan tahapan-tahapan pendidikan dianggap buang-buang waktu dan cemooh masyarakat bahwa ijazah dapat dengan mudah diperoleh. “Ini jadi preseden buruk kedepannya. Karenanya siapa yang terlibat didalamnya harus ditindak tegas,” pungkasnya (her)

Artikel ini telah dibaca 101 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Mahmud Buka Musda II PJS Babel, Rikky Permana Kembali Pimpin DPD

8 Februari 2026 - 07:28 WIB

Hasil Konferja, Provinsi Lampung Bakal Jadi Tuan Rumah HPN 2027

7 Februari 2026 - 20:26 WIB

Bersama Disparbud 9 Penari Diberangkatkan Menuju HPN PWI Banten

7 Februari 2026 - 10:52 WIB

Trending di Headline