TANJUNGRAJA – Aparatur Desa Sindang Marga Kecamatan Tanjungraja dipaksa mundur oleh Kepala Desa(Kades) Zaili, yang baru saja terpilih pada Pilkades serentak 8 Desember 2021 lalu. Hal ini dibuktikan dengan surat pernyataan keberatan penandatangan surat pengunduran diri sebagai perangkat desa yang ditujukan para aparatur itu kepada Camat Tanjungraja tertanggal 16 Januari 2022.

Surat Pernyataan Aparatur Desa
”Kami tidak mengundurkan diri, tapi dipaksa mundur oleh kades beserta timnya, ” ujar mantan Sekdes Sindangmarga Riswani didampingi mantan Kasi Pemerintahan Farid Eqwin, Kaur Keungan Maryadi, Kadus III Syawaluddin, dan Kadus I Fahrulrozi, Selasa(15/2).
Diceritakan, pada malam sebelum masuknya surat pernyataan keberatan penandatangan surat pengunduran diri sebagai perangkat desa itu, para aparatur yang terdiri daripada lima kasi dan kaur desa, tiga kadus, serta sekdes dijemput oleh tim sukses kades yang baru yakni Zaili sekitar pukul 20.30 WIB.
”Kalau nggak salah Sabtu(15/1)malam, kami dijemput orang – orang pak kades untuk datang kerumahnya. Sesampainya disana kami dipaksa untuk menandatangani surat pengunduran diri yang sudah mereka siapkan. Padahal kami sudah menjelaskan untuk pengangkatan/pemberhentian aparatur itu diatur Permendagri nomor 67/2017,”jelas Riswani diamini rekan lainnya.
Meski begitu, lanjut dia, kades Zaili tetap memaksakan kehendaknya untuk melakukan perombakan aparatur di desa yang dipimpinnya. Karena Zaili menganggap Riswani CS akan batu ganjalan di roda pemerintahan desa setempat ke depan.
“Dia(Zaili, Red) bilang, kalau sudah kalah ya sudah. Terima saja. Silahkan tanda tangan dan mundur,”katanya menirukan ucapan kades Zaili dalam dialeg Semendo.
“Dia juga mengancam, akan menghambat administrasi aparatur yang membangkang untuk mundur. Karena takut, aparatur dengan terpaksa menandatangani surat pengunduran diri itu,”imbuhnya seraya menyebut dirinya tidak ikut menandatangani surat penguduran diri yang sudah disiapkan Kades Zaili.
Bahkan saat ini, Riswani CS, sudah melayangkan surat pengaduan ke Ombudsman wilayah lampung, karena aspirasi mereka tidak difasilitasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa(PMD) dan komisi I DPRD Lampura.
“Buktinya sampai saat ini tidak ada tindaklanjut dari rapat dengan pendapat (RDP) yang dilakukan oleh Komisi I bersama dengan PMD,”imbuhnya.
Menurutnya, pemaksaan pengunduran diri terhadap aparatur yang dilakukan kades Zaili, sudah mengangkangi Permendagri 67/2022.
”Jadi bukan peraturan daerah, tapi permendagri yang terjadi. Kami juga berencana melakukan gugatan ke PTUN terkait kesemena –menaan ini. Karena saya sebagai Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia(PPDI) Kecamatan Tanjungraja, dituntut memberikan contoh baik untuk melindungi aparatur desa yang terdzolimi oleh kepala desa,”tegasnya.
Sementara Kades Sindangmarga Zaili, seolah enggan menanggapi serius persoalan itu. Buktinya saat dihubungi via aplikasi WhatsApp(WA) di nomor 0852792467XX tidak mengangkat. Pesan yang dikirim pun hanya dibalas ” oh iya kapan-kapan main ke rumah”.
Sementara saat didatangi kediamanya pukul 15.30 WIB Selasa(15/2), yang bersangkutan tidak berada ditempat. Tampak hanya sepeda motor Yamaha Vixion inventaris dari Pemkab terparkir di depan rumahnya.
”Pak kades bersama ibu sedang keluar, pulangnya nggak tau kapan,”singkat wanita penjaga warung sebelah rumah kades Zaili.(rid)






