KOTABUMI – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa(PMD) Kabupaten Lampung Utara(Lampura) menegaskan, agar kepala desa tidak serta merta memberhentikan perangkat desa, terlebih sebagai dampak hasil Pilkades Serentak yang dihelat 8 Desember 2021.
” Pengangkatan dan pemberhantian sudah diatur dalam Permendagri(Peraturan Menteri Dalam Negeri) nomor 67 Tahun 2017,”ujar Kepala Dinas PMD Lampura Abdurahman, Rabu(16/2).
Dikatakan, terkait dengan adanya kades yang memberhentikan sepihak aparaturnya tentu akan dilakukan pembinaan hingga melakukan evaluasi, terkait pemberhentian aparatur desa tersebut.
”Hingga akhirnya pergantian aparatur desa tersebut sesuai dengan Permendagri tersebut,”tegasnya.
Menurut Abdurahman, sudah banyak desa yang dilakukan pembinaan karena pemberhentian sepihak tersebut, bahkan sudah ada sekitar 20 desa yand telah dilakukan pembinaan oleh DPMD Lampura.”Hari ini(Rabu, Red), kita sudah lakukan pembinaan kepada tiga desa,”imbuhnya tanpa menyebut nama desa dimaksud.
Dia juga meminta kepada aparatur yang merasa diganti atau diberhentikan oleh Kades tanpa melalui prosedur yang benar untuk mengirimkan surat secara langsung ke pihaknya. Sehingga bisa jelas persoalannya dan dapat dilakukan pembinaan dan evaluasi.
“Pakai surat resmi, sampaikan ke kita. Jangan via telepon, karena kita (memanggil, Red) tidak bisa dengan katanya – katanya(tanpa adanya laporan resmi, Red). Biar(dapat, Red) kita lakukan pembinaan, ” singkatnya.
Sementara Camat Tanjungraja Heriyanto mengatakan terkait surat sanggah pernyataan keberataan penantanganan surat pengunduran diri sebagai perangkat desa dirinya tidak sejauh itu menyikapinya. Namun, berkas yang diajukan desa terkait pengangkatan dan pemberhentian aparatur yang diterima pihaknya sudah lengkap dan diketahui oleh Badan Permuyawaratan Desa(BPD) Sindang Marga.
“Jadi kalau ranah diintimidasi dalam surat sanggah itu, semestinya bukan ke saya. Itu sudah ranah pidana, mestinya mereka(melapor, Red) ke Polsek,”katanya.
Meski begitu, Heriyanto membenarkan jika dari sejumlah aparat desa yang mengundurkan diri, hanya Sekdes Riswani tidak menandatangani surat pengunduran diri tersebut.
“Saya sudah panggil(Sekdes, Red), namun tidak datang. Rencana saya mau saya temui dia(Sekdes, Red), kalau masih mau menjadi Sekdes ya silahkan masuk kerja seperti biasa. Kalau untuk kades saya juga sudah penggil agar menerapkan Permendagri 67/2017 dalam pergantian aparatur desa,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, aparatur Desa Sindang Marga Kecamatan Tanjungraja dipaksa mundur oleh Kepala Desa(Kades) Zaili, yang baru saja terpilih pada Pilkades serentak 8 Desember 2021 lalu. Hal ini dibuktikan dengan surat pernyataan keberatan penandatangan surat pengunduran diri sebagai perangkat desa yang ditujukan para aparatur itu kepada Camat Tanjungraja tertanggal 16 Januari 2022.
”Kami tidak mengundurkan diri, tapi dipaksa mundur oleh kades beserta timnya, ” ujar mantan Sekdes Sindangmarga Riswani didampingi mantan Kasi Pemerintahan Farid Eqwin, Kaur Keungan Maryadi, Kadus III Syawaluddin, dan Kadus I Fahrulrozi, Selasa(15/2).
Diceritakan, pada malam sebelum masuknya surat pernyataan keberatan penandatangan surat pengunduran diri sebagai perangkat desa itu, para aparatur yang terdiri daripada lima kasi dan kaur desa, tiga kadus, serta sekdes dijemput oleh tim sukses kades yang baru yakni Zaili sekitar pukul 20.30 WIB.
”Kalau nggak salah Sabtu(15/1)malam, kami dijemput orang – orang pak kades untuk datang kerumahnya. Sesampainya disana kami dipaksa untuk menandatangani surat pengunduran diri yang sudah mereka siapkan. Padahal kami sudah menjelaskan untuk pengangkatan/pemberhentian aparatur itu diatur Permendagri nomor 67/2017,”jelas Riswani diamini rekan lainnya.
Meski begitu, lanjut dia, kades Zaili tetap memaksakan kehendaknya untuk melakukan perombakan aparatur di desa yang dipimpinnya. Karena Zaili menganggap Riswani CS akan batu ganjalan di roda pemerintahan desa setempat ke depan.
“Dia(Zaili, Red) bilang, kalau sudah kalah ya sudah. Terima saja. Silahkan tanda tangan dan mundur,”katanya menirukan ucapan kades Zaili dalam dialeg Semendo.
“Dia juga mengancam, akan menghambat administrasi aparatur yang membangkang untuk mundur. Karena takut, aparatur dengan terpaksa menandatangani surat pengunduran diri itu,”imbuhnya seraya menyebut dirinya tidak ikut menandatangani surat penguduran diri yang sudah disiapkan Kades Zaili.
Bahkan saat ini, Riswani CS, sudah melayangkan surat pengaduan ke Ombudsman wilayah lampung, karena aspirasi mereka tidak difasilitasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa(PMD) dan komisi I DPRD Lampura.
“Buktinya sampai saat ini tidak ada tindaklanjut dari rapat dengan pendapat (RDP) yang dilakukan oleh Komisi I bersama dengan PMD,”imbuhnya.
Menurutnya, pemaksaan pengunduran diri terhadap aparatur yang dilakukan kades Zaili, sudah mengangkangi Permendagri 67/2022.
”Jadi bukan peraturan daerah, tapi permendagri yang terjadi. Kami juga berencana melakukan gugatan ke PTUN terkait kesemena –menaan ini. Karena saya sebagai Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia(PPDI) Kecamatan Tanjungraja, dituntut memberikan contoh baik untuk melindungi aparatur desa yang terdzolimi oleh kepala desa,”tegasnya.
Sementara Kades Sindangmarga Zaili, seolah enggan menanggapi serius persoalan itu. Buktinya saat dihubungi via aplikasi WhatsApp(WA) di nomor 0852792467XX tidak mengangkat. Pesan yang dikirim pun hanya dibalas ” oh iya kapan-kapan main ke rumah”.
Sementara saat didatangi kediamanya pukul 15.30 WIB Selasa(15/2), yang bersangkutan tidak berada ditempat. Tampak hanya sepeda motor Yamaha Vixion inventaris dari Pemkab terparkir di depan rumahnya.
”Pak kades bersama ibu sedang keluar, pulangnya nggak tau kapan,”singkat wanita penjaga warung sebelah rumah kades Zaili.(rid)

DPMD Tegaskan, Pergantian Aparatur Harus Sesuai Permendagri 67/2017 




