Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 22 Feb 2022 19:18 WIB ·

Canangkan Program Desa RJ, Kejari Dapat Apresiasi Bupati Solusi Penyelesaian Perkara Cepat, Sederhana, Murah, dan Terwujudnya Kepastian Hukum


 Foto IST 
Caption : Bupati Lampura H. Budi Utomo bersama Kajari Lampura Atik Rusmiaty Ambarsari bersama memukul gong tanda Pencanangan Desa Restorative Justice di Lampura, Selasa(22/2). Perbesar

Foto IST Caption : Bupati Lampura H. Budi Utomo bersama Kajari Lampura Atik Rusmiaty Ambarsari bersama memukul gong tanda Pencanangan Desa Restorative Justice di Lampura, Selasa(22/2).

KOTABUMI – Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Lampung Utara (Lampura) mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya program yang dicanangkan Kejaksaan Republik Indonesia dengan Program Pembentukan Desa Restorative Justice(RJ).

Foto IST
Caption : Salah satu perkara tindak pidana ringan yang berhasil ditangani dengan Restorative Justice, oleh Kejaksaan Negari Lampung Utara, belum lama ini.

Hal ini mengingat tujuan dari program Desa RJ ini sangat positif dalam hal pembaharuan hukum pidana, mewujudkan kepastian hukum, dan mengangkat kearifan lokal dengan menghidupkan kembali budaya ketimuran yang penuh dengan rasa kekeluargaan.
“Tidak semua permasalahan hukum harus diselesaikan di tingkat pengadilan, karena budaya masyarakat kita menjunjung tinggi azas musyawarah dan mufakat.

Apalagi di dalam adat budaya masyarakat Lampung ini, kita juga mengenal tradisi mengangkat saudara, atau istilahnya adalah seangkenan, dimana banyak sekali kasus perselisihan yang terjadi di masyarakat yang justru berakhir perdamaian dengan cara musyawarah dan mufakat tersebut,” ujar Bupati Budi saat menghadiri Pencanangan Desa RJ di Desa Candimas Kecamatan Abung Selatan, Selasa (22/2).

Dengan dicanangkannya program Desa Restorative Justice ini, sambung Bupati, diharapkan nantinya penyelesaian masalah pidana yang terjadi di masyarakat dapat dilaksanakan di luar jalur pengadilan atau melalui mediasi demi asas keadilan.

Sebab, penegakan hukum itu bukan sekadar untuk memenuhi nilai kepastian hukum saja, tetapi harus ada nilai kemanfaatan dari penerapan hukum itu sendiri demi mencapai keadilan yang sebenarnya.

“Penegakan hukum itu harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, karena adanya hukum itu untuk menjawab kebutuhan masyarakat, sehingga apabila penegakan hukum dipandang tidak memberikan kemanfaatan bagi masyarakat, maka itu sama dengan hukum telah kehilangan rohnya sebagai pemberi rasa keadilan,”ucapnya.

Namun demikian, Bupati mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mengabaikan atau menyepelekan norma-norma hukum yang ada, apalagi melanggar hukum. Pasalnya, tidak semua perkara hukum dapat diselesaikan dengan mekanisme restorative justice ini.
Terhadap penegakan hukum tentu harus berjalan objektif dan profesional, meskipun mendapat tekanan publik sekalipun, karena Indonesia adalah negara hukum. Dan sebagai negara hukum, Indonesia menganut sistem kedaulatan hukum, dimana hukum menjadi panglima atau kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.

“Jadikan momentum pencanangan Kampung/Desa Restorative Justice untuk tetap menjaga kerukunan dan kedamaian. Selalu berpikir positif dalam menyikapi berbagai isu yang berkembang saat ini, serta terus berjuang bersama membangun Lampura agar semakin aman, agamis, maju dan sejahtera,”pungkasnya.

Diketahui, Kejari Lampura telah mencanangkan program desa restorative justice(RJ) di Aula Desa Candimas Kecamatan Abung Selatan, Selasa(22/2) dengan mengedepankan kearifan kebudayaan lokal dengan nama Nuwo Carem Sapen(Rumah Perdamaian).
Bahwa Pembentukan Desa RJ merupakan amanah Jaksa Agung RI sebagai respon positif dari masyarakat terhadap penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorasi.
Maksud dibentuknya Kampung RJ adalah sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah/ perkara pidana yang terjadi dalam masyarakat, yang dimediasikan oleh Jaksa dengan disaksikan para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat setempat sehingga penyelesaian perkara dapat dilaksanakan secara cepat, sederhana, dan biaya ringan, serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya.

“ Tetapi, juga keadilan yang menyentuh masyarakat, dengan menghindarkan adanya stigma negatif, selain itu juga tentunya akan mengasah kearifan lokal dengan menghidupkan kembali budaya ketimuran yang penuh kekeluargaan dan pemaaf,”ungkap Kasi Intel Kejari Lampura I kadek Dwi Ariatmaja, disela kegiatan.

Ditambahkan, bahwa pembentukan Desa RJ akan dilaksanakan disetiap desa yang berada di Lampura dengan disertai penyusunan Peraturan Desa dimasing-masing daerah, adapun mekanisme pelaksanaan penyelesaian penanganan perkara ringan yang ditangani Kampung RJ tetap berpedoman pada Peraturan Kejaksaan 15/2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Adapun syarat penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative yakni, pelaku belum pernah dihukum, ancaman hukuman paling lama 5 tahun, kerugian korban paling banyak Rp 2,5 juta dan telah adanya perdamaian antara korban dan pelaku,”pungkasnya.(rid)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Mahmud Buka Musda II PJS Babel, Rikky Permana Kembali Pimpin DPD

8 Februari 2026 - 07:28 WIB

Hasil Konferja, Provinsi Lampung Bakal Jadi Tuan Rumah HPN 2027

7 Februari 2026 - 20:26 WIB

Bersama Disparbud 9 Penari Diberangkatkan Menuju HPN PWI Banten

7 Februari 2026 - 10:52 WIB

Trending di Headline