Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 24 Feb 2022 19:06 WIB ·

Lampura Dapat Alokasi 16 Ribu Liter Minyak Goreng Curah Kapolres Terjunkan 56 Personil Kawal Pendistribusian


 Foto Riduan/Radar Kotabumi  Caption Cek peralatan : Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail didampingi Kabag Perekonomian dan SDA Setkab Lampura, Anom Sauni, saat mengecek kesiapan mobil tangki bermuatan minyak goreng curah, di Pasar Simpang Propau, Kecamatan Abung Selatan, Kamis(24/2).
Perbesar

Foto Riduan/Radar Kotabumi Caption Cek peralatan : Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail didampingi Kabag Perekonomian dan SDA Setkab Lampura, Anom Sauni, saat mengecek kesiapan mobil tangki bermuatan minyak goreng curah, di Pasar Simpang Propau, Kecamatan Abung Selatan, Kamis(24/2).

KOTABUMI – Kabupaten Lampung Utara(Lampura) mendapat alokasi 16 ribu liter minyak goreng curah dari distributor PT Perusahaan Dagang Indonesia (persero).
Minyak goreng curah tersebut akan dialokasikan pada sejumlah pasar yang ada kabupaten setempat yakni untuk wilayah Abung Selatan pasar Simpang Propau dan Pasar Candimas sebanyak 5.000 liter. Kemudian Pasar Sentral Kotabumi Selatan sebanyak 8000 liter, dan pada Pasar Pagi Kotabumi dialokasikan sebanyak 3000 liter.

 

Caption Pantau Pengecoran : Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail didampingi Kabag Perekonomian dan SDA Setkab Lampura, Anom Sauni saat memantau pengecoran minyak goreng curah ke salah satu warung sembako di Pasar Simpang Propau, Kecamatan Abung Selatan, Kamis(24/2).

” Minyak goreng murah ini disalurkan dalam rangka membantu masyarakat. Dimana diketahui, terjadi kelangkaan minyak goreng di pasaran. Ini tidak hanya terjadi di Lampura, tapi juga skala nasional, ” ujar Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setkab Lampura, Anom Sauni, didampingi perwakilan distributor PT Perusahaan Dagang Indonesia (persero), Bustomi Syahbudin, di pasar Simpang Propau Kamis (24/2).

Anom mengatakan, minyak goreng curah tersebut disampaikan kepada sejumlah pengecer untuk kemudian dijual kepada masyarakat yang membutuhkan.
” Dari distributor minyak goreng curah dijual dengan harga sebesar Rp Rp 10.500, untuk dijual kembali kepada masyarakat Rp 11.500,”jelas Anom-sapaan akrab Anom Sauni.
Untuk menjadi pengecer, lanjut dia, ada syarat yang harus dipenuhi yakni pertama memiliki modal, karena minyak goreng untuk pengecer harus dibayar dimuka. Kemudian, memiliki tempat penampungan minyak goreng curah.”Terakhir, harus menandatangani fakta integritas tidak boleh menjual diatas HET(Harga Eceran Tertinggi), untuk minyak goreng curah yakni Rp 11.500 per liter,”tegas Anom diamini Bustomi Syahbudin.

Untuk seberapa banyak jumlah yang boleh dibeli dari pengecer, Anom mengatakan, pihaknya menghimbau kepada pengecer untuk menjual kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan masing – masing dan tidak memperbolehkan masyarakat menjual dengan harga tinggi minyak goreng tersebut.
“Kita himbau agar masyarakat membeli ke pengecer sesuai dengan kebutuhannya. Jangan untuk dijual kembali, sehingga seluruh masyarakat dapat kebagian,”imbuhnya.

Kapolres Pantau pendistribusian, Terjunkan 56 Personil

Kapolres Lampung Utara(Lampura) AKBP Kurniawan Ismail langsung memantau dan mengamankan pelaksanaan pendistribusian minyak goreng curah tersebut. Menurut Kapolres, pihaknya sudah menyiapkan sebanyak 56 personil dalam pengamanan pendistribusian minyak goreng curah itu untuk masyarakat.

”Kita sprintkan 56 personil yang nantinya akan terbagi dalam tiga titik. Dimana itu sudah ditetapkan dinas perdagangan dalam pembagian minyak goreng curah,”katanya.
Ditambahkan, secara mekanismenya Polres Lampura melakukan pengantaran dan pengawalan sesuai mekanisme distribusi pembagian minyak goreng curah dari dinas perdagangan.
”Kita akan melakukan mekanisme pengantaran pengawalan sesuai mekanisme distribusi minyak(goreng, Red) curah,”lanjutnya.

Terkait dengan upaya antisifasi terjadinya aksi penjarahan minyak goreng oleh masyarakat, seperti pada operasi pasar yang digelar di dinas perdagangan belum lama ini, AKBP Kurniawan Ismail menyatakan, akan melakukan antisifasi dan bila terjadi maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas.”Jika sampai terjadi(penjarahan, red), ada yang melakukan tindakan – tindakan diluar ketentuan hukum, tentunya kita akan lakukan tindakan tegas,”singkatnya.(rid)

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Mahmud Buka Musda II PJS Babel, Rikky Permana Kembali Pimpin DPD

8 Februari 2026 - 07:28 WIB

Hasil Konferja, Provinsi Lampung Bakal Jadi Tuan Rumah HPN 2027

7 Februari 2026 - 20:26 WIB

Bersama Disparbud 9 Penari Diberangkatkan Menuju HPN PWI Banten

7 Februari 2026 - 10:52 WIB

Trending di Headline