Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 8 Mar 2022 20:35 WIB ·

Kominfo Lampura Perpanjang Pendaftaran MoU Media


 caption : Kabid Informasi dan Komunikasi Firmansyah berbincang bersama sejumlah wartawan terkait Perpanjang Pendaftaran MoU Media Perbesar

caption : Kabid Informasi dan Komunikasi Firmansyah berbincang bersama sejumlah wartawan terkait Perpanjang Pendaftaran MoU Media

KOTABUMI–Pemerintah Kabupaten Lampung Utara(Lampura) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika memperpanjang waktu pendaftaran kerjasama media melalui Sistem Kerjasama Pemerintah Daerah Kabupaten Lampura (SIKEPLU) secara online.

Sesuai jadwal tahapan, waktu pendaftaran online ditutup hari ini, 07 Maret 2022. Namun karena beberapa pertimbangan, pendaftaran diperpanjang empat hari dan masih dibuka hingga 11 Maret 2022 melalui situs resmi sikeplu.lampungutarakab.go.id.

Kadis Kominfo Lampura Doni Perwari Fahmi, melalui Kabid Informasi dan Komunikasi Firmansyah, menjelaskan, perpanjangan waktu pendaftaran melalui sistem online ini dilakukan karena permintaan dari para awak media agar memberikan banyak waktu untuk pengajuan kerjasama Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemkab Lampura.

Baca Juga: Pemkab Lampura Pertanyakan Kompensasi PT. BA
Disisi lain, pihaknya juga menyadari bahwa mengingat penggunaan aplikasi kerjasama perusahaan media dengan sistem online ini baru pertama kali diterapkan di Kabupaten Lampura, sehingga diharapkan pihak media dapat memaklumi bila ada kendala dalam pengaplikasian Sikeplu tersebut.
“Untuk rekan-rekan media yang belum mendaftar, segera manfaatkan waktu yang ada untuk melengkapi persyaratan administrasi pendaftaran. Agar proses verifikasi melalui sistem aplikasi online sikeplu dapat segera diproses,” katanya di ruang kerjanya, Selasa (8/3).

Ia mengungkapkan, sampai saat ini sudah ada 292 media, baik itu media cetak, online, dan elektronik yang sudah mendaftar melalui aplikasi Sikeplu. Bila tidak ada kendala, pengumuman final bagi perusahaan media yang bekerjasama dengan Pemkab Lampura dijadwalkan tanggal 11 April 2022.

“Kita perpanjang masa pendaftarannya empat hari dari jadwal sebelumnya. Artinya batas akhir pendaftaran sampai tanggal 11 Maret 2022,” tandasnya.

Bagi rekan-rekan media yang mengalami kendala dalam melakukan pendaftaran bisa menghubungi Call Center melalui pesan Whatsapp di nomor 0896 2604 4243 atau melalui email: sikeplu.lampungutara@gmail.com.

“Untuk memudahkan pengisian data pada pendaftaran tersebut, rekan media dapat melihat dari tutorial yang sudah disediakan. Semua kita buat lebih mudah, efisien, cepat dan tepat di era teknologi sekarang ini,” pungkasnya. (ozy/yud/rnn)

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Mahmud Buka Musda II PJS Babel, Rikky Permana Kembali Pimpin DPD

8 Februari 2026 - 07:28 WIB

Hasil Konferja, Provinsi Lampung Bakal Jadi Tuan Rumah HPN 2027

7 Februari 2026 - 20:26 WIB

Bersama Disparbud 9 Penari Diberangkatkan Menuju HPN PWI Banten

7 Februari 2026 - 10:52 WIB

Trending di Headline