Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 10 Mar 2022 19:47 WIB ·

Cakupan Akta Kematian Ditingkatkan Kades/Lurah Diminta Buat Buku Pokok Pemakaman


 caption : Kabid Pelayanan dan Pencatatan Sipil Diah Novilia didampingi para Kasinya saat mengunjungi salah satu Desa. Foto IST Perbesar

caption : Kabid Pelayanan dan Pencatatan Sipil Diah Novilia didampingi para Kasinya saat mengunjungi salah satu Desa. Foto IST

KOTABUMI-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil(Disdukcapil) Kabupaten Lampung Utara(Lampura) melalui Bidang Pelayanan dan Pencatatan Sipil terus melakukan jemput bola.
Salah satunya tentang pelaporan Kematian bagi warga yang ada di Kecamatannya masing-masing.

Kadisdukcapil Lampura Khairul Anwar melalui Kabid Pelayanan dan Pencatatan Sipil Diah Novilia menjelaskan, turunnya tim dari Disdukcapil yakni untuk menindaklanjuti Surat Edaran Nomor:477/749/24-LU/Capil/2021 tentang Peningkatan Cakupan Akta Kematian.”Dalam SE itu sudah dijelaskan Camat diminta untuk melaporkan pencatatan kematian Masyarakat yang meninggal dengan melibatkan Kepala Desa/Lurah atau RT.
Dan yang lebih penting lagi setiap Desa/Kelurahan harus memiliki Buku Pokok Pemakaman.
Laporan tersebut disampaikan kepada Bupati Lampura Cq Disdukcapil paling lambat dua hari sejak Masyarakat meninggal dunia,”ucap Diah Novilia, Kamis(10/3).

Akta kematian selain sebagai penghargaan negara lanjut Diah kepada warga nya, akta kematian berfungsi sebagai bukti hukum atau legalitas bahwa seseorang benar telah meninggal dunia.
Pengakuan negara dalam bentuk akta kematian diperlukan untuk memberikan kepastian bagi pihak ketiga.
Diharapkan para Camat dapat bersinergi mendukung program pemerintah daerah dan pusat untuk meningkatkan cakupan kepemilikan akta kematian.”Kita minta para Camat bisa bersinergi, dengan melibatkan aparat Desa ditingkat bawah,”kata Diah didampingi para Kasinya saat turun.

Diah menambaahkan, kegiatan jemput bola ini akan dilakukan di setiap Kecamatan yang belum melaporkan jumlah kematian warganya.
Hal ini dilakukan agar Masyarakat yang meninggal bisa mendapatkan Akta kematian.
Karena sejauh ini masih banyak Masyarakat yang membuat akta kematian itu saat hanya karena akan dibutuhkan untuk suatu kepentingan.

Bahkan ada yang orang tuanya sudah meninggal puluhan tahun tidak memiliki akta kematian, dan baru dibuat saat dibutuhkan.”Kalau Akta kematiannya sudah ada kan nanti saat diperlukan untuk apa-apa sudah ada.
Selain itu dengan adanya laporan kematian kita bisa melaporkan jumlah penduduk kita saat ini. Sehingga program Pemerintah Pusat bisa berjalan,”pungkasnya.(ria/her)

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Mahmud Buka Musda II PJS Babel, Rikky Permana Kembali Pimpin DPD

8 Februari 2026 - 07:28 WIB

Hasil Konferja, Provinsi Lampung Bakal Jadi Tuan Rumah HPN 2027

7 Februari 2026 - 20:26 WIB

Bersama Disparbud 9 Penari Diberangkatkan Menuju HPN PWI Banten

7 Februari 2026 - 10:52 WIB

Trending di Headline