KOTABUMI–Fajar, Kepala Desa Kistang, Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara (Lampura), akhirnya datang ke kantor redaksi Radar Kotabumi, sekitar pukul 12.30 WIB, Kamis (10/3). Bersama anaknya Filar, Kades Kistang diterima langsung oleh Pemimpin redaksi (Pimred) Radar Kotabumi, Riduan dan sejumlah wartawan Radar Kotabumi.
Fajar lantas menyampaikan klarifikasi, sekaligus hak jawabnya atas pemberitaan dengan judul ” Oknum Kades Diduga Minta Kompensasi Pada Lapak Singkong”. Dalam klarifikasinya, Kades Kistang menyatakan apa yang disampaikan, bahwa dirinya meminta kompensasi pada Lapak Singkong Sanjungan, sama sekali tidak benar. “Selama saya menjabat sebagai Kepala Desa (2017-2022) tidak pernah meminta atau memungut suatu biaya apapun kepada warga, pengusaha, maupun pengguna jalan yang melintas diwilayah Kistang,” jelasnya.
Terkait pembangunan jalan didesa tersebut, lanjut Fajar, diperuntukan bagi seluruh warga desa Kistang, dan secara luas kepada seluruh warga di Kabupaten Lampura serta masyarakat provinsi Lampung. “Soal tudingan yang mengkaitkan adanya persaingan bisnis pengusaha lapak singkong, itu tidak pernah ada dan tidak pernah terjadi di Desa Kistang maupun diseputar wilayah Kistang lainnya.” tambah Fajar.
Dalam kesempatan itu, Fajar juga menyampaikan permohonan maafnya pada wartawan Radar Kotabumi, jika sikapnya dianggap tidak bersahabat terlebih mengindikasikan pengancaman. Sebab awalnya ia tidak mengetahui adanya berita tersebut lantaran dirinya tengah berada ditempat adiknya dipulau jawa. “Logat saya bicara yang seperti ini, terdengar keras. Saya minta maaf jika sikap saya itu dirasa kurang pantas,” pungkasnya.
Diketahui, pemilik lapak singkong sanjungan, Syahlan keluhkan sikap Kades Kistang yang menurutnya intimidatif terhadap sopir dan karyawannya. Ia menenggarai hal itu dipicu oleh persaingan usaha, karena sang kades juga membuka lapak singkong. Bisa jadi juga lantaran permintaan kompensasi tidak dikabulkannya.
Sebab usaha yang dijalankannya hanya berupa lapak bukan pabrik tapioka. Usaha jenis ini termasuk katagori usaha mikro menengah, yang tidak memiliki kewajiban memberikan kompensasi sebagaimana yang diminta. Dirinya hanya bersedia memberikan bantuan yang sifatnya partisipasi. “kalau kompensasi jelas saya keberatan, tetapi kalau parisipasi atas kegiatan-kegiatan desa saya bersedia. Itu saya sampaikan pada pak Kades.” ujarnya.
Harusnya, lanjut Syahlan sebagai kades dirinya mengayomi masyarakat. Apalagi usaha yang dijalankan itu membayar pajak termasuk pajak kendaraan angkutan yang dimilikinya. Artinya ada kontribusi bagi Daerah atau negara, selain menyerap tenaga kerja masyarakat desa kistang tersebut “harusnya beliau ini mendukung usaha warganya, bukan malah sebaliknya,” pungkasnya. (her)






