KOTABUMI – Hingga Kamis(24/3), pantauan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum(SPBU) di Kabupaten Lampung Utara(Lampura), keberadaan solar kosong.
Salah seorang pegawai SPBU di Lampura mengatakan, jika setiap minggu pihaknya hanya mendapat alokasi 16 ton. “ I6 Ribu liter solar itu, dikirim dalam dua tahap. Pertama hari senin (sebanyak, Red) 8 Ribu liter, kemudian hari kamis sebanyak 8 ribu liter. Bahkan, sampai sekarang(15.10WIB) solar belum juga datang, ” ujar sumber terpercaya Radar Kotabumi di salah satu SPBU di Lampura, Kamis(24/3).
Dia menyesalkan diberlakukan sistem kitir(kebijakan penjatahan) pihak Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi(BPH Migas). Menurutnya penyebab antrian panjang kendaraan pada SPBU yang terjadi di beberapa wilayah karena kebijakan penjatahan(kitir) BBM bersubsidi oleh PT Pertamina(Persero). ”Ya intinya system kitir ini segera dihapuskan, untuk menghindari terjadinya antrian yang berkepanjangan,”kata dia.
Sementara Kepala Dinas Perdagangan(Disdag) Lampura, Hendri, S.H, M.M., menegaskan jika pengawasan ada di pihaknya, sementara untuk kuota ada di bagian Perekonomian SDA, Setkab Lampura.
”Untuk itu kita akan koordinasikan dengan bagian ekonomi dan melakukan pengecekan ke Lapangan terkait kelangkaan solar di SPBU. Kita ingin tahu sejauh mana kuota yang sudah dipergunakan. Nanti, jika kuota itu sudah abis akan kita ajukan lagi melalui SPBU, usulan mereka akan kita Bantu usulkan lagi ke Pertamina terkait tambahan solah si kabupaten Lampung Utara. Tapi kita perlu laporan dari masing – masing SPBU. Apa karena pasokannya macet, atau memang kuotanya habis gitu, penyebab apa yang menjadi langka, ”katanya seraya menyebut jika kuotanya tidak mencukupi, lanjut Hendri, melalui bupati pihaknya akan meminta penambahan kuota.
Jika nanti kuota tidak terpenuhi karena tidak dipenuhi pihak pertamina, maka dilihat dari armada penyalurnya, dan Disdag Lampura siap membackup SPBU jika terjadi keterlambatan pengiriman oleh pihak pertamina.”Kita bersama provinsi akan back up SPBU, terkait kendala itu,”imbuhnya.
Bahkan jika sampai terjadi penimbunan ditingkat SPBU, lanjut Hendri, maka pihaknya tidak akan mentolelir dan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum(APH) untuk diproses.”Silahkan(SPBU, Red) ditindak sesuai aturan yang berlaku. Bahkan pihak SPBU bisa saja dibekukan, jika melanggar aturan pemerintah ini,”pungkasnya.(rid)