KOTABUMI–Belum ada permintaan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk mengaudit dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan yang saat ini dikenal dengan eks PNPM, yang dikelola oleh 21 Unit Pelaksana Kegiatan di Kabupaten Lampung Utara (Lampura). Inilah yang menyebabkan Inspektorat Kabupaten Lampura belum melakukan audit penggunaan dana dimaksud. “Sampai saat ini DPMD belum meminta bantuan kami untuk mengaudit mengaudit dana itu. Jika ada permintaan, tentu kami akan melakukan audit atas kegiatan dimaksud,”terang Herty Lenie, Sekretaris Inspektorat mewakii inspketur kabupaten M. Erwinsyah.
Dijelaskan Herty, DPMD memang pernah mengajukan permintaan untuk mengulas atau meninjau laporan keuangan yang akan mereka terima dari Unit Pelaksana Kegiatan (UPK). Sementara terhadap permintaan itu, pihaknya masih belum menerima laporan itu secara resmi sehingga peninjauan atas laporan itu belum dapat dilakukan. “Permintaan peninjauan itu baru disampaikan dalam rapat bersama Dinas PMD dengan UPK belum lama ini,” tambahnya.
Diketahui, DPMD Lampura akan melaporkan UPK pada Aparat Penegak Hukum (APH) jika tak mampu mempertanggungjawabkan anggaran kegiatan PNPM dimaksud. Ungkapan itu disampaikan Kepala DPMD Lampura Abdurahman. Hal itu dilakukan lantaran UPK harus mempertanggungjawabkan anggaran eks PNPM. Tentunya jika tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaan anggarannya, maka DPMD akan melaporkannya ke APH.
“Kita akan laporkan pada APH. Tetapi sebelumnya kami terlebih dulu akan meminta pihak Inspektorat untuk melakukan audit terhadap laporan keuangan anggaran eks PNPM yang dikelola oleh UPK disejumlah kecamatan. Sebagai langkah awal, para UPK tersebut telah mereka kumpulkan belum lama ini. Ini sebagai tindak lanjut instruksi dari kementerian untuk pembentukan Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) di setiap kecamatan,” ungkapnya.
Menurut Abdurahman, besaran anggaran eks PNPM yang dikelola oleh masing – masing UPK tidaklah sama. Anggaran eks PNPM itu diperkirakan berkisar Rp500 juta hingga di atas Rp1 miliar. Salah satu contoh UPK yang mengelola anggaran di atas Rp1 miliar adalah UPK Abung Tengah.
”Nanti, setelah masing – masing UPK melaporkan kondisi keuangan mereka, kami akan minta pihak Inspektorat untuk melakukan audit atas laporan tersebut,” pungkasnya.(her)






