Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 28 Mar 2022 18:06 WIB ·

Terdapat 216 NIK Ganda di Lampura Disdukcapil langsung lakukan penertiban


 caption : Kabid Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk Ferry Wijaya saat diwawancara terkait ketunggalan data, Senin (28/3). Perbesar

caption : Kabid Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk Ferry Wijaya saat diwawancara terkait ketunggalan data, Senin (28/3).

KOTABUMI-Sepanjang tahun 2021 hingga Maret 2022, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil(Disdukcapil) Kabupaten Lampung Utara(Lampura) sudah menertibkan 216 Nomor Induk Kependudukan(NIK) Ganda.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil(Disdukcapil) Kabupaten Lampura Khairul Anwar melalui Kabid Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk Ferry Wijaya menjelaskan, hingga saat ini sudah ada 216 orang Masyarakat yang memiliki NIK Ganda.
Untuk itu Disdukcapil langsung melakukan penertiban.

Penertiban sendiri dilakukan setelah adanya konsolidasi secara Nasional dan harus dipastikan terlebih dahulu seluruh NIK yang ada di dalam Kartu Keluarga(KK) yang memiliki NIK Ganda tersebut.

Setelah itu dilakukan pengecekan elemen data kemudian ada pemecahan KK dirapihkan terlebih dahulu keseluruhannya secara administrasi.”Kunci utamanya setelah kita tertibkan NIK baru akan kita terbitkan setelah adanya penghapusan,”papar Ferry, Senin (28/3).

Biasanya lanjut Ferry, kepemilikan NIK ganda dapat terjadi karena saat masih menggunakan sistem yang lama itu saat perekaman memakai undangan.
Namun canggihnya tekhnologi melalui sistem saat ini, itu memutus secara langsung panjangnya alur birokrasi, sehingga menghasilkan penunggalan data.
Seperti yang saat ini sedang dicanangkan Disdukcapil melalui Sistem SIAK Terpusat yakni layanan dalam genggaman.”Untuk Proses penghapusan NIK ini bisa sampai 10 hari, atau juga bisa menyesuaikan jumlah antrian,”kata dia.

Dirinya menghimbau kepada seluruh Masyarakat saat mengalami ketunggalan data, bisa konsultasi dan mengisi formulir di Website yang sudah disediakan.
Namun untuk menyatakan ke absahan, Masyarakat wajib melampirkan data asli.”Silakan konsultasi Masyarakat, melalui Website kita bisa, di Facebook,Instagram sudah kita sebar kontak person untuk berkoordinasi.

Semuanya sebagai peran serta aktif Pemerintah khususnya Kabupaten Lampura, kita siap menyongsong SIAK Terpusat yang mana di dalamnya terdapat juga masalah tentang ketunggalan data tiap-tiap Penduduk,”pungkasnya.(ria/her)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Mahmud Buka Musda II PJS Babel, Rikky Permana Kembali Pimpin DPD

8 Februari 2026 - 07:28 WIB

Hasil Konferja, Provinsi Lampung Bakal Jadi Tuan Rumah HPN 2027

7 Februari 2026 - 20:26 WIB

Bersama Disparbud 9 Penari Diberangkatkan Menuju HPN PWI Banten

7 Februari 2026 - 10:52 WIB

Trending di Headline