Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 7 Apr 2022 20:59 WIB ·

Perusahaan Diminta Bayar THR H-7


 Foto Kadisnakertrans Lampura Maspardan saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis(7/4).  Perbesar

Foto Kadisnakertrans Lampura Maspardan saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis(7/4).

KOTABUMI-Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi(Disnakertrans) hingga saat ini masih menunggu Surat Edaran(SE) dari Kementrian maupun Provinsi sebagai dasar untuk ditindaklanjuti dan diteruskan melalui Surat Bupati Lampura ke Perusahaan-perusahaan yang ada di Bumi Ragem Tunas Lampung dalam penyaluran THR Pegawainya.”Kalau dalam ketentuannya pembayaran THR itu harus dilakukan H-7. Untuk itu saya menghimbau kepada seluruh Perusahaan agar H-7 Idul Fitri 1443 Hijriah seluruh THR Karyawan sudah beres dibayarkan,”himbau Maspardan didampingi Kabid Pembinaan Hubungan Industrial M. Rhandy, Kamis(7/4).

Hingga saat ini lanjut Maspardan, pihaknya belum mengambil sikap terkait hal ini.
Sebab jika Disnakertrans Lampura sudah mengeluarkan surat sebelum SE dari Kementrian dan Provinsi ke luar tentu akan menyalahi aturan.
Biasanya surat itu akan turun dipertengahan waktu Ramadhan.
Setelah turunnya surat, pihaknya akan membuat Spanduk dan Posko Pengaduan bagi Pegawai yang ingin melaporkan jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR Pegawainya.”Sejauh ini Alhamdulillah kita belum pernah temui ada Pegawai/Karyawan yang lapor ke kita terkait tidak dibayarkannya THR. Mudah-mudahan semua Perusahaan bisa membayar THR Karyawannya tepat waktu,”harapnya.

Dirinya menghimbau kepada seluruh Perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Lampura untuk patuh terhadap peraturan Kementrian Tenaga Kerja agar dapat membayarkan THR sesuai waktu yang sudah ditentukan.
Karena sejauh ini di Disnakertrans ada 143 Perusahaan yang dibina.
Mulai dari Badan Usaha Milik Negara(BUMN) , BUMD dan Pihak Swasta.”143 dari Perusahan itu yakni mulai dari Perusahaan Kecil, sedang hingga Besar.
Seperti Bank, Alfamart, Rumah Sakit dan Perusahaan lainnya dan ranahnya lebih kepada badan usaha,”pungkasnya.(ria/her)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Mahmud Buka Musda II PJS Babel, Rikky Permana Kembali Pimpin DPD

8 Februari 2026 - 07:28 WIB

Hasil Konferja, Provinsi Lampung Bakal Jadi Tuan Rumah HPN 2027

7 Februari 2026 - 20:26 WIB

Bersama Disparbud 9 Penari Diberangkatkan Menuju HPN PWI Banten

7 Februari 2026 - 10:52 WIB

Air Sering Menggenang, Wabup Romli Tinjau Langsung Depan Telkom

5 Februari 2026 - 18:54 WIB

Busana Adat Lampung Bakal Dipakai Ketua PWI Lampung Saat HPN

5 Februari 2026 - 15:46 WIB

Trending di Headline