Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 7 Apr 2022 20:48 WIB ·

Wacana Penundaan Pemilu 2024, IMM Lampura Tolak Keras


 caption : Ketua Bidang Hikmah Dan Advokasi DPC IMM Lampura, Teguh WM 
Perbesar

caption : Ketua Bidang Hikmah Dan Advokasi DPC IMM Lampura, Teguh WM

KOTABUMI–Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadyah (DPC-IMM) Lampung Utara (Lampura) secara tegas menolak dengan keras wacana terkait Isu penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan perpanjangan jabatan Presiden Republik Indonesia yang terus bergulir.

Ketua Bidang Hikmah Dan Advokasi DPC IMM Lampura, Teguh WM mengatakan dengan landasan Pasal 22E Ayat (1) UUD, yang berbunyi pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

“Kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi bahwa Pemilu dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali. Karenanya kami dari DPC IMM Lampura menilai wacana penundaan pemilu 2024 ini sama sekali tidak memiliki dasar hukum dan Mendukung ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Yang menolak tegas wacana penundaan Pemilu 2024 dalam aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Pusat, pada Rabu (2/3) yang lalu,” kata Ketua Bidang Hikmah Dan Advokasi Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadyah Lampung Utara, Teguh Wira Mahardhika didampingi Ketum PC IMM Lampura Firmansyah, Kamis (7/4/2022).

Menurutnya, penundaan pemilu tahun 2024 ini mencederai nilai-nilai demokrasi yang dianut selama ini. Ia juga menambahkan itu adalah langkah Inkonstitusi berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang pemilihan umum, dengan demikian berarti melanggar pasal 7 dalam undang-undang dasar 1945.

“Walaupun diundur hanya beberapa bulan, harusnya pemerintah menyebutkan landasan yang dapat memperkuat urgency mengapa pemilu harus diundur, karena kalau dihitung dari tahun 2022 hingga 2024 masih ada waktu yang cukup panjang untuk memperbaiki perekonomian negara.”Lagi pula menghabiskan anggaran untuk penyelenggaraan pemilu bukanlah hal yang sia-sia karena itu adalah konsekuensi logis dari penerapan demokrasi, tidak ada yang mubazir kalau itu demi keadilan,” tegas teguh.

Selain itu, mengenai statement dari pihak-pihak terkait mengenai penghentian pembahasan isu penundaan pemilu 2024, kata Teguh Wira Mahardika bagi negara demokrasi, masyarakat memiliki kebebasan dalam memberikan pendapat.

“Berbeda ketika di era Orde Baru di mana partai politik hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM) tidak boleh berbicara. Rakyat yang sedang menyuarakan pendapatnya memang berhak bersuara, sangat tidak etis apabila di era ini kita tak berhak lagi menyuarakan pendapat,” Ujarnya. (rls/red)

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Mahmud Buka Musda II PJS Babel, Rikky Permana Kembali Pimpin DPD

8 Februari 2026 - 07:28 WIB

Hasil Konferja, Provinsi Lampung Bakal Jadi Tuan Rumah HPN 2027

7 Februari 2026 - 20:26 WIB

Bersama Disparbud 9 Penari Diberangkatkan Menuju HPN PWI Banten

7 Februari 2026 - 10:52 WIB

Air Sering Menggenang, Wabup Romli Tinjau Langsung Depan Telkom

5 Februari 2026 - 18:54 WIB

Busana Adat Lampung Bakal Dipakai Ketua PWI Lampung Saat HPN

5 Februari 2026 - 15:46 WIB

Trending di Headline