KOTABUMI–Bupati Lampung Utara (Lampura) Budi Utomo, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Penyelenggaraan Pemerintahan Tahun 2021 untuk dibahas DPRD setempat. Penyampaian LKPJ tersebut dilakukan pada sidang paripurna DPRD Lampura, yang dipimpin wakil ketua I DPRD Lampura, Madri Daud Lampung Utara, di Senin (11/4).
Dalam sambutannya, Budi Utomo mengatakan, sesuai aturan yang ada, kepala daerah wajib menyampaikan penyelenggaraan pemerintah tiap tahunnya yang disusun dalam dokumen LKPJ/ Dimana LKPJ itu berisikan tentang hasil penyelenggaraan pemerintah daerah sepanjang tahun 2021 silam. Penyerahan ini dimaksudkan agar laporan tersebut dapat dievaluasi oleh pihak legislatif. Kemudian hasil evaluasi itu akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi untuk menyempurnakan segala kekurangan yang ada.
Menurut bupati, LKPJ tentang penyelenggaraan pemerintahan ini di antaranya terdiri dari program wajib pelayanan dasar, program wajib bukan pelayanan dasar, dan urusan pilihan. Setiap program memiliki alokasi anggaran tersendiri berikut target pencapaiannya. Wajib pelayanan dasar terdiri dari pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, ketenteraman dan ketertiban umum, dan sosial. Dimana dari semua sektor yang ada dalam program wajib pelayanan dasar, urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang paling rendah pencapaiannya.
“Jika sektor lainnya berkisar antara 70 – 94 persen maka sektor pekerjaan umum hanya nangkring di angka 40.76 persen saja.” terangnya. Budi berharap laporan itu akan segera dirampungkan pembahasannya sehingga jalannya pemerintahan akan semakin baik. (her)






