KOTABUMI—Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Desyadi tegaskan, tidak ada hambatan bagi Kepala Desa (Kades) yang ingin mencairkan Anggaran Dana Desa (ADD), triwulan pertama (Januari-Maret). Apabila usulan pencairan telah disampaikan pada DPKA oleh Dinas terkait yakni yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Keterlambatan terjadi, lantaran DPKA belum menerima usulan dimaksud, sehingga pencairan tidak dapat diproses. “Kalau usulannya sudah masuk, langsung kita proses pencairannya. Seperti usulan atas 49 Desa, pagi kita terima langsung diproses dan siangnya sudah dapat dicairkan,” tegas Desyadi, Selasa (12/4).
Penjelasan Desyadi ini disampaikan, menanggapi isu yang beredar bahwa ADD sampai dengan bulan April belum dibayarkan. Terkesan BPKA menghambat pencairan ADD dimaksud. Padahal pembayaran ADD dilakukan setiap triwulan, setelah BPKA menerima usulan dari Dinas terkait. “Pembayaran ADD itu bukan setiap bulan tetapi setiap triwulan. Itupun proses pencairannya baru dapat dilakukan setelah ada usulan dari Dinas terkait.” jelasnya
Hal ini sudah disampaikannya ketika Puluhan kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (APDESI), berkunjung ke kantornya pada Senin (11/4) lalu. Dimana selain bersilaturami, para Kades menanyakan soal pencairan ADD dan honor Kepala Desa dan perangkatnya.
“Kami sampaikan kepada para kepala desa, jika dananya siap dan tidak ada hambatan untuk melakukan pencairan. Namun mekanismenya, BPKA tidak dapat serta merta melakukan proses pencairan. Harus ada usulan terlebih dahulu dari Dinas terkait. Lihat saja ada 49 Desa yang usulannya masuk, langsung kita proses dan dapat dicairkan hari itu juga,” pungkasnya.(her)






