KOTABUMI-Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual(RUU TPKS) resmi disahkan menjadi Undang-Undang(UU).
Dalam UU tersebut ada sembilan kekerasan seksual yang diatur dalam pasal 4 ayat 1.
Mulai dari pelecehan seksual non fisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi.
Kemudian pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual dan kekerasan seksual berbasis elektronik.”UU ini juga mengatur agar restorative justice, seperti mediasi, tidak berlaku dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual.
Dengan adanya UU ini Kaum perempuan merasa lebih terlindungi,”ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak(DPP dan PA) Lampura dr. Hj. Maya Natalia Manan, Rabu (13/4).
UU TPKS lanjut Maya, disahkan untuk melindungi perempuan dr tindak pidana kekerasan seksual.
Yang tentunya jika ada masalah tentang kekerasan seksual korban bisa langsung melapor ke pihak berwajib.
Kemungkinan dengan disahkan UU ini, terjadinya peningkatan pelaporan bisa saja.
Karena sejauh ini ada beberapa bentuk kekerasan seksual yang selama ini jarang dilaporkan.
Seperti pelecehan seksual non fisik.”Tentunya dengann adanya UU TPKS yang melindungi korban, membuat korban lebih berani untuk melapor.
Kalau saat ini belum meningkat laporannya karena UU nya baru di sahkan, bisa saja setelah ini terjadi peningkatan pelaporan,”kata Maya.
Hingga bulan April 2022 ini terus Maya, sudah ada dua kasus, satu pencabulan anak dibawah umur, pelaku umur 19 tahun dan satu kasus perkosaan yang dilakukan oleh bapak tiri.
Untuk itu dihimbau kepada para orang tua untuk mengawasi kegiatan anak, dan sering ditanyakan apa masalah anak yang sedang dihadapi.
Hati-hati dengan penggunaan media sosial harus selalu didampingi, jika ada kasus kekerasan seksual bisa langsung ke UPT PPA atau kantor Dinas PPPA dan, semua pelayanan gratis.”Untuk penekanan kasus kekerasan diperlukannya peran serta kita semua, terutama orang tua. Sehingga kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak terjadi,”pungkasnya.(ria/her)






