Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 17 Apr 2022 15:43 WIB ·

Anggotan TNI Amankan 32 Glondong Kayu Sonokeling


 Penampakan  32 gelondong kayu sonokeling illegal yang diangkut menggunakan mobil Pikap dan berhasil diamankan anggota Koramil Bukitkemuning, di Desa Dwikora. Foto IST Perbesar

Penampakan  32 gelondong kayu sonokeling illegal yang diangkut menggunakan mobil Pikap dan berhasil diamankan anggota Koramil Bukitkemuning, di Desa Dwikora. Foto IST

BUKITKEMUNING – Koramil Bukitkemuning, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), mengamankan Satu Unit mobil Pikap bermuatan 32 Glondong Kayu Sonokeling di Dusun Sinar Ogan, Desa Dwikora, Kecamatan Setempat, sekitar pukul 00.30 WIB, Minggu(17/4) dini hari.

Mobil Pikap B 9588 YW bermuatan puluhan kayu illegal tersebut, berhasil ditemukan Babinsa Desa Dwikora Sertu Edi Susanto. Selanjutnya, anggota TNI tersebut menghubungi petugas piket Koramil setempat, Serma Nurpan, dan juga menghubungi petugas Piket Polsek Bukitkemuning serta Kehutanan.

Kemudian, oleh sejumlah anggota TNI Koramil Bukitkemuning, barang bukti tersebut diamankan di Markas Koramil Bukitkemuning, yang selanjutnya dibawa ke Kodim 0412 Lampura, dan diserahkan ke Polres Lampura.

“Sudah kita serahkan barang bukti tersebut ke Polres Lampura, melalui piket anggota Kodim 0412 Kabupaten Lampura,” ujar Koramil Bukitkemuning, Kapten Inf. Harpian, ketika dihubungi radarlampung.co.id(group Radar Kotabumi), melalui sambungan teleponnya.

Untuk kronologis penemuan kayu illegal tersebut, lanjut dia, pada hari Minggu(17/4) sekira pukul 00.30 WIB, Sertu Edi Susanto(Babinsa Dwikora,) mendapat laporan dari masyarakat melalui telepon seluler bahwa ada warga sedang mengangkut kayu ilegal jenis Sonokeling di Dusun Sinar Ogan, Desa Dwikora, Kecamatan Bukitkemuning.

Selanjutnya, anggota Sertu Edi Susanto melaporkan hal tersebut Kepada Danramil 412-03/Bk melalui sambungan telepon dan menghubungi Piket Koramil Serma Nurpan. Selanjutnya Sertu Edi Susanto menghubungi Piket Polsek Bukitkemuning dan Kehutanan Andika, Kades Desa Tanjungbaru Taslim juga via telepon.

“Sampai ke lokasi, pelaku sudah melarikan diri. Sekira pukul 01.00 WIB Kami membawa BB tersebut ke Kantor Koramil 412-03/BK untuk di amankan,”katanya.

Selain itu, turut diamankan bersama BB satu unit mobil pikap B 9588 YW bermuatan kayu, sebuah tas pinggang berisi SIM dan KTP, An.Bambang Permadi(20) warga Desa Ulakrengas RT004/ RW004 Kecamatam Abung Tinggi. Kemudian sejumlah nota penjualan kayu,” beber Harpian, yang mengaku masih berada di perjalanan menuju Bandarlampung.

Terpisah, Ketua Gapoktan Tunas Harapan, Rika Riansyah mengaku area kerja di bawah naungan KPH Bukit Punggur berbatasan langsung dengan area kerja KPH Tangkit Tebak.

Dia mengatakan, kayu sonokeling yang merupakan kayu dilindungi undang-undang terebut pelaku mendapatkannya di area kerja KPH Tangkit Tabak.

“Sebenarnya ini, sudah berulang kali terjadi illegal logging di wilayah tersebut. Bahkan, diantaranya sudah diamankan. Kendati demikian tidak ada epek jera dari para pelaku,” terang Rika.

Sebelumnya, kata dia, terdapat satu mobil bermuatan puluhan kayu sonokeling berhasil keluar dari lokasi. Sayangnya, saat itu, para pelaku lolos dari kejaran pihaknya yang merupakan Gapoktan Tunas Harapan.

“Pelaku membawa mobil berhasil keluar dari lokasi. Yakni melalui rute masuk dari simpang Tulungbuyut Waykanan dan tembus ke Negararatu Kecamatan Sungkai Utara, lalu ke Kecamatan Bungamayang. Dari lokasi tersebut, menuju Unit II Kaupaten Tuangbawang(Tuba),” bebernya.

Untuk itu, pihaknya berharap kepada penegak hukum agar pelakunya segera ditangkap dan dapat diproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku di negara ini. Jangan sampai, tambahnya, pelaku ilegal logging dibiarkan menjamur sehingga tidak ada epek jera dari pelaku tersebut.

“Ya, kami harap para pelaku ini segera di tangkap. Siapapun di belakangnya, APH harus segera membongkar dan menegakkan hukum yang berlaku,” tegasnya, seraya mengaku hal tersebut sangat merugikan negara. (ozy/rnn/rid)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Mahmud Buka Musda II PJS Babel, Rikky Permana Kembali Pimpin DPD

8 Februari 2026 - 07:28 WIB

Hasil Konferja, Provinsi Lampung Bakal Jadi Tuan Rumah HPN 2027

7 Februari 2026 - 20:26 WIB

Bersama Disparbud 9 Penari Diberangkatkan Menuju HPN PWI Banten

7 Februari 2026 - 10:52 WIB

Air Sering Menggenang, Wabup Romli Tinjau Langsung Depan Telkom

5 Februari 2026 - 18:54 WIB

Busana Adat Lampung Bakal Dipakai Ketua PWI Lampung Saat HPN

5 Februari 2026 - 15:46 WIB

Trending di Headline