Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 18 Apr 2022 14:11 WIB ·

BUMDes Tak Boleh Terlibat dalam BPNT


 Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Utara Perbesar

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Utara

KOTABUMI – Badan Usaha Milik Desa(BUMDes) tidak boleh terlibat dalam proses penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Sosial(Dinsos) Kabupaten Lampung Utara(Lampura) Eka Dharma Thohir, SH., MH., Senin(18/4).

Larangan baik menjadi penyuplai(supplier) bahan pokok maupun menjadi e-warung. Mengingat akhir – akhir ini banyak sekali desa yang hendak menjadikan e-warung sebagai BUMDes, bahkan BUMDes yang ingin menyuplay barang ke e-warung.

“Selain dari permasalahan keterlibatan BUMDes sebagai e-warung, pihak dinas juga terus memantau kualitas komoditi yang disalurkan kepada penerima manfaat,”ujar Eka Dharma Tohir.

Dia mengatakan sesuai surat dari Direktorat Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial(Lijamsos) Fakir Miskin Kemensos RI, menugaskan kepada Dinsos Kabupaten/Kota melakukan evaluasi terhadap e-warung.

“Salah satu persyaratan e-warung adalah tidak boleh dalam bentuk unit BUMDes. Termasuk unit usahanya itu tidak boleh di dalam Pedum(Pedoman Umum),” kata dia.

Tak hanya BUMDesa, Eka – sapaan akrab Eka Dharma Thohir, menambahkan pihaknya juga mendata agen-agen yang nakal, agen seharusnya memiliki toko bahan pangan(sembako). Karena jika toko selain tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai agen e-warung.

“Jangan sampai di lapangan ada  toko elektronik berkedok sembako, dengan berpura pura jual beras,” imbuhnya.

Eka kembali menegaskan, pada intinya Bumdes tidak boleh menjadi penyuplai komoditas bahan pangan BPNT ataupun menjadi agen(e-warung), termasuk unit usahanya.

“Solusinya kami sampaikan secara tegas juga mereka harus berubah, jangan ada penyuplai sembako oleh BUMDes, atau kita akan lakukan langkah tegas dengan cara mencabut MoU E Warung Desa yang masih memakai Bumdes,” tegasnya.

Selain itu, Dinsos juga diperintahkan oleh Kemensos RI secara tertulis untuk melakukan evaluasi kepada penyedianya/penyuplai. Baik itu kualitas komoditas barang berupa sembako yang sudah disediakan oleh penyedia maupun yang bersumber dari pasar lokal.

“Kami memberikan tanggung jawab dengan cara mengawasi supplier atau penyedia barang di 23 kecamatan. Agar supplier bisa menjaga kualitas barangnya dan agar tidak asal-asalan,”paparnya.(rid) 

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Mahmud Buka Musda II PJS Babel, Rikky Permana Kembali Pimpin DPD

8 Februari 2026 - 07:28 WIB

Hasil Konferja, Provinsi Lampung Bakal Jadi Tuan Rumah HPN 2027

7 Februari 2026 - 20:26 WIB

Bersama Disparbud 9 Penari Diberangkatkan Menuju HPN PWI Banten

7 Februari 2026 - 10:52 WIB

Air Sering Menggenang, Wabup Romli Tinjau Langsung Depan Telkom

5 Februari 2026 - 18:54 WIB

Busana Adat Lampung Bakal Dipakai Ketua PWI Lampung Saat HPN

5 Februari 2026 - 15:46 WIB

Trending di Headline