Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 19 Apr 2022 20:18 WIB ·

Perusahaan Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7 Disnakertrans Lampura Keluarkan SE Pelaksanaan Pemberian THR


 caption :  Kadisnakertrans Lampura Maspardan. Perbesar

caption : Kadisnakertrans Lampura Maspardan.

KOTABUMI-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi(Disnakertrans) Kabupaten Lampung Utara(Lampura) mengeluarkan Surat Edaran(SE) Nomor:560/641/20-LU/2022 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.”Alhamdulillah Surat Edaran dari Menteri Ketenaga Kerjaan RI Nomor: M/1/HK.04flV/2022 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan sudah kita terima dan langsung kita tindaklanjuti.

SE dari Pemkab Lampura sudah kita sebarkan kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Lampura,”ujar Kepala Disnakertrans Lampura Maspardan, Selasa(19/4).

Dikatakan Maspardan, Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

Adapun pembayaran THR Keagamaan dilaksanakan dengan memperhatikan yakni, THR Keagamaan diberikan kepada
Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

Kemudian Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.”Untuk besaran upah diantaranya, bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.
Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan,”paparnya.

THR Keagamaan tambah Mantan Kadiscapil Lampura ini, wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan dapat berjalan dengan baik, pihak Disnakertrans beupaya mendorong perusahaan agar membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian bagi perusahaan yang mampu dihimbau untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.
Dan untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, masing-masing provinsi harus membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2022.”Kita himbau kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Lampura agar membayarkam THR karyawannya paling lambat H – 7 sebelum lebaran. Mengingat ini yang di tunggu-tunggu oleh karyawan,”himbaunya.(ria/her)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Mahmud Buka Musda II PJS Babel, Rikky Permana Kembali Pimpin DPD

8 Februari 2026 - 07:28 WIB

Hasil Konferja, Provinsi Lampung Bakal Jadi Tuan Rumah HPN 2027

7 Februari 2026 - 20:26 WIB

Bersama Disparbud 9 Penari Diberangkatkan Menuju HPN PWI Banten

7 Februari 2026 - 10:52 WIB

Air Sering Menggenang, Wabup Romli Tinjau Langsung Depan Telkom

5 Februari 2026 - 18:54 WIB

Busana Adat Lampung Bakal Dipakai Ketua PWI Lampung Saat HPN

5 Februari 2026 - 15:46 WIB

Trending di Headline