KOTABUMI – Meski surat edaran menteri dalam negeri(Mendagri) nomor 900/2069/SJ sudah diterbitkan, namun anggota DPRD Lampung Utara(Lampura) belum mendapat alokasi tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD) Tahun 2022. Hal ini dibenarkan oleh Anggota DPRD Lampura Guntur Laksana, Rabu(20/4).
“Belum ada THR apapun dari Pemerintah Daerah. Mungkin lagi bangkrut pemerintah daerah (Lampura, Red) ini, ” ujar dia.
Dia menambahkan, pihaknya tidak terlalu berharap terkait dengan gaji ketigabelas dan THR tersebut. Namun, jika sudah diatur melalui PP 16/2022 dengan memperhatikan memperhatikan UU 06/2021 tentang ABPN Tahun Anggaran 2022, maka menjadi kewajiban mutlak pemerintah untuk menganggarkannya dan menjadi hak bagi para penerima.
”Penerimanya siapa? Yakni, Aparatur Negara yang bekerja pada instansi Negara dan daerah. Siapa mereka ? yaitu Pegawai Negeri Sipil(PNS) dan CPNS yang bekerja pada instansi daerah; Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(PPPK) yang bekerja pada instansi daerah; Gubernur dan Wakil Gubernur; Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/WakilkWalikota,”imbuhnya.
Kemudian, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD); Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah(BLUD); dan Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.
“Bagi pimpinan dan anggota DPRD paling banyak sebesar akumulasi dari uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan pimpinan, dan anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD,”kata dia.
Sementara Sekretaris DPRD Lampura M. Alamsyah saat dihubungi via telepon selulernya terkait pembayaran THR bagi pimpinan dn anggota DPRD di nomor 081272107XXX dalam kondisi non aktif pukul 15.30 WIB.
Diketahui, Menteri Keuangan(Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam suatu kesempatan mengatakan, THR bagi para PNS dan ASN akan dibayarkan setelah lebaran. Sri Mulyani beralasan itu semua karena persoalan administratif.(rid)






