KOTABUMI— Puluhan warga yang bergabung empat Desa di Kecamatan Abung timur dan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara, (Lampura) menolak pemasangan kabel Saluran Udara Ekstra Tinggi (SUTET) yang melalui tanah beserta tanam, hal tersebut, dikarnakan belum ada kompensasi, namun pekerjaan tetap dilaksanakan. Kamis (21/04)
Puluhan warga berorasi menyuarakan aspirasinya, mencoba menahan pekerjaan pemasangan kabel sutet oleh rekanan PT PLN, meski suasana di lokasi pemasangan kabel, tempat nya di Desa Surakarta memanas, Namun atas permintaan Kapolres Lampung Utara, Masyarakat didampingi kuasa hukum, membiarkan pemasangan kabel tersebut berlangsung.
Hardiyanto salah satu warga desa Surakarta mengatakan, mereka menuntut ganti rugi yang sebelumnya telah ada kesepakatan atau perjanjian antara warga dan pihak pelaksana (rekanan), yakni PT Sariksa Putra Mandiri dan PLN. Namun hingga kini tidak kunjung ada kepastian, menurutnya ini jelas melewati lahan pertanian warga, yang saat ini telah mengalami kerusakan akibat pemasangan kabel tersebut,” ujarnya
Puluhan sambungnya, warga yang hadir di lokasi, mencoba menolak pekerjaan yang dikawal ketat dengan aparat (TNI dan Polri) Namun, karena mendapatkan jaminan dari Kapolres AKBP Kurniawan Ismail, yang berjanji akan menindak lanjuti sekaligus mengawal keluhan masyarakat, Akhirnya secara sukarela mereka mengizinkan petugas melaksanakan pekerjaan tersebut,
Ditempat yang sama Rozali Kuasa hukum dari warga setempat menjelaskan”, kalau pihaknya dan warga setempat, tidak pernah akan mengizinkan pemasangan kabel jalur Sutet, sebelum ada ganti rugi kepada warga, Tapi karena Kapolres Lampung Utara berjanji akan menindak lanjuti sekaligus mengawal keluhan masyarakat, mereka mengizinkan melaksanakan pekerjaannya berlanjut,”ucapnya (Hsn/esn/rnn)






