KOTABUMI–Penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) menjadi perhatian serius. Bahkan DPRD setempat menginisiasi adanya Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mengatur tentang penanggulangan kemiskinan. Dengan demikian langkah yang akan diambil pemerintah dalam mengatasi kemiskinan, memiliki payung hukum yang jelas. Sebab Kebijakan Penanggulangan Kemiskinan itu haruslah meliputi ketersediaan anggaran, integrasi Perencanaan dan adanya penguatan Kelembagaan.

Ilustrasi net
Netty Hastuti, anggota DPRD Lampura mengatakan jika inisiasi DPRD merupakan aspirasi masyarakat. Bahwa Kabupaten Lampung Utara perlu peraturan tersendiri untuk penanggulangan kemiskinan. Karenanya kemudian disusun dalam sebuah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disampaikan dalam paripurna bersamaan dengan 3 Raperda lainnya. Yakni Raperda Tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Raperda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, dan Raperda Tentang Retribusi Perizinan Tertentu. “Raperda tersebut sudah disampaikan dalam paripurna Jum’at (22/4) lalu, untuk selanjutnya dilakukan pembahasan dan disahkan menjadi Perda,” terang Netty.
Menurut Netty, Raperda Penanggulangan Kemiskinan dibuat untuk menciptakan langkah yang sistematik dan terpadu agar hak warga untuk hidup layak terpenuhi. Tujuannya untuk meningkatkan kapasitas dan mengembangkan kemampuan dasar serta kemampuan berusaha warga miskin. Meningkatkan keberdayaan penduduk miskin dalam rangka memenuhi
kebutuhan hak dasar, menurunkan angka kemiskinan dan mencapai kesejahteraan. Juga memperkuat peran warga miskin dalam pengambilan Keputusan kebijakan
publik yang menjamin penghargaan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar. “Perda ini juga diharapkan akan memberikan rasa aman bagi kelompok warga miskin dan rentan miskin.” tambah Netty.
Politisi PAN ini menambahkan Perda tersebut akan mengatur mengenai hak, kewajiban dan tanggungjawab warga miskin. Hak dimaksud diantaranya pemenuhan hak dasar, yang
meliputi kecukupan pangan, sandang dan papan, pelayanan kesehatan, pendidikan, keterampilan berusaha, peluang pekerjaan serta pengembangan usaha. Sedangkan kewajibannya diantaranya melakukan upaya maksimal dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar dan peningkatan kesejahteraan anggota keluarganya. (her)






