KOTABUMI–kasus dugaan penyimpangan dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Abung Tengah, Lampung Utara sebesar Rp1,3 miliar, terus didalami Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Bahkan dalam waktu dekat, pihak Kejari Lampura akan menyampaikan perkembangan penanganan kasus dimaksud kepada publik. “Rekan-rekan mohon bersabar, kasus ini masih dalam proses penanganan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat perkembangannya akan kami sampaikan,” ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lampura, I Kadek Dwi Ariatmaja, Selasa (10/5).
Diketahui Kasus dugaan penyimpangan dana eks PNPM Abung Tengah ini mulai ditangani Kejari Lampura sejak awal April lalu. Penanganan kasus ini dimulai setelah mereka menerima pelimpahan persoalan tersebut dari Inspektorat Lampuara.
Hal itu disebabkan lantaran pihak Inspektorat Lampura menemukan adanya indikasi penyimpangan terhadap dana tersebut. Selain itu, mereka juga menemukan fakta jika Unit Pelaksana Kegiatan PNPM Abung Tengah periode 2019 – 2021 ternyata belum berbadan hukum.
I Kadek Dwi Ariatmaja, menyatakan penyelidikan itu merupakan tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat yang menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut. Dana dimaksud adalah dana yang dikelola Unit Pelaksana Teknis Badan Usaha Bersama antardesa (Bumades) ABTHolding Company Abung Tengah. Sumber dana sendiri berasal dari Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) eks PNPM sebesar Rp1,3 miliar.
Karenanya, Kejari Lampura memeriksa pihak-pihak yang terkait dalam pengelolaan dana tersebut dan terus melakukan pengembangan.
I Kadek mengakui, tak menutup kemungkinan penyelidikan yang mereka lakukan ini meningkat statusnya menjadi penyidikan di masa mendatang. Namun, peningkatan status itu seluruhnya bergantung pada fakta – fakta yang mereka temukan di tahap penyelidikan.
Sementara itu Inspektur Pembantu Khusus di Inspektorat Lampura, M. Ridho Al-Rasyidi membenarkan jika mereka telah melimpahkan perkara dana eks PNPM pada Korps Adhyaksa pada 4 April lalu. Pelimpahan itu dilakukan karena hasil pemeriksaan mereka secara marathon menemukan adanya indikasi penyimpangan terhadap dana tersebut. Selain itu, mereka juga menemukan fakta jika Unit Pelaksana Kegiatan PNPM Abung Tengah periode 2019 – 2021 ternyata belum berbadan hukum. (her)






