Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 11 Mei 2022 14:58 WIB ·

Dua residivis Kembali Dibekuk Satgas Anti Begal Polres Lampura


 Satu tersangka Curas Diamankan di Mapolres  Lampura. Foto IST Perbesar

Satu tersangka Curas Diamankan di Mapolres Lampura. Foto IST

KOTABUMI – Jajaran Polres Lampung Utara(Lampura) mengamankan dua tersangka yang kerap kali melakukan gangguan Kamtibmas di wilayah hukumnya.  Kedua residivis ini masing-masing SR(24) warga Desa Isorejo dan RD(24) warga Desa Mulyorejo II Kecamatan Bungamayang.

Keduanya berhasil diringkus Tim Satgas Anti Begal Polres Lampura bersama unitr Reskrim Polsek Kotabumi Utara Selasa(10/5) pukul 23.00 WIB di Kediamannya masing-masing.

Tersangka dibekuk, pasca merampas sepada motor Honda Supra BE 4542 JX, dan dua unit handphone milik Novia Anggraini warga Desa Wonomarto Kecamatan Kotabumi Utara,  dengan Tempat Kejadian Pekara(TKP) Dusun Karangsari, Desa Wonomarto Kecamatan Kotabumi Utara.

Saat dilakukan penggerebekan oleh petugas, pelaku melakukan perlawanan aktif menggunakan senjata tajam sehingga dilakukan tindakan tegas terukur.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mendampingi Kapolres AKBP Kurniawan Ismail membenarkan, pihaknya telah mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan(curas) yakni, SR dan RD berikut barang bukti dan kedua pelaku merupakan residivis atas kasus curat dan Narkoba yang telah selesai menjalani hukuman lebih kurang dua tahun lalu, “ujar AKP Eko, Rabu(11/5).

Tersangka kedua Pelaku Curas Diamankan di Mapolres Lampura. Foto IST

Penangkapan terhadap kedua pelaku, lanjut Kasat, sesuai dengan LP/ 85/B/ IV/ 2022/ Polda Lampung/Res LU/Polsek Kotabumi Utara tanggal 25 April 2022.

Eko – sapaan akrab Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama,- mengatakan kronologis kejadian, Senin(25/4) sekira pukul 19.30 WIB korban bersama adiknya hendak ke rumah neneknya, tidak jauh dari TKP, dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit BE 4542 JX.

Karena saat itu kondisi sedang hujan, lanjut dia, korban berteduh di Balai Dusun, kemudian lewat kendaraan Yamaha Vixion warna putih berboncengan dua orang.

Kemudian pengendara berbalik arah dan ikut berteduh di lokasi itu, lalu satu orang menghampiri korban dan berpura-pura menanyakan jalan ke arah Penaganratu. Seketika pelaku yang memakai masker lansung menodongkan senjata tajam jenis golok dan meminta handphon, serta mengambil paksa sepeda Motor Honda Supra Fit milik korban.

“Selanjutnya pelaku melarikan diri ke arah Tegalsari,”terangnya, seraya menyebut saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Lampung Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. (rls/rid)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mahmud Buka Musda II PJS Babel, Rikky Permana Kembali Pimpin DPD

8 Februari 2026 - 07:28 WIB

Hasil Konferja, Provinsi Lampung Bakal Jadi Tuan Rumah HPN 2027

7 Februari 2026 - 20:26 WIB

Bersama Disparbud 9 Penari Diberangkatkan Menuju HPN PWI Banten

7 Februari 2026 - 10:52 WIB

Air Sering Menggenang, Wabup Romli Tinjau Langsung Depan Telkom

5 Februari 2026 - 18:54 WIB

Busana Adat Lampung Bakal Dipakai Ketua PWI Lampung Saat HPN

5 Februari 2026 - 15:46 WIB

Mahmud Marhaba: Polri Jangan Salah Prosedur Tangani Sengketa Jurnalistik di Bangka Belitung

30 Januari 2026 - 09:44 WIB

Trending di Headline