Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 11 Mei 2022 12:59 WIB ·

Kasus Dugaan Gratifikasi PMD Berlanjut, Dua Pejabat Teras pemkab Diperiksa


 Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Eko Rendi Oktama, saat diwawancarai awak media, Rabu(11/5). Foto IST Perbesar

Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Eko Rendi Oktama, saat diwawancarai awak media, Rabu(11/5). Foto IST

KOTABUMI – Polres Lampung Utara(Lampura) terus mengembangkan penyidikan dalam kasus dugaan gratifikasi kegitaan Bimtek Kepala Desa(Kades), yang menjerat dua oknum pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa(PMD) Setempat. Polisi dikabarkan bakal memeriksa setidaknya dua pejabat Pemkab Lampura, Rabu(11/5).

Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail melalui Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama ketika dikonfimasi membenarkan agenda pemeriksaan dua pejabat teras Pemkab Lampura tersebut.

“Ya hari ini(Rabu, Red) kita jadwalkan pemeriksaan dua pejabat Pemda sebagai saksi. Keduanya berinisial L dan M,” ujar Eko.

Pemeriksaan terhadap kedua pejabat itu, setelah nama keduanya mengemuka dari hasil penyidikan lanjutan dari kasus tersebut.

“Ini merupakan panggilan pertama,” tambah Kasat Reskrim.

Eko menambahkan, sampai saat ini pihaknya sudah memeriksa 12 saksi untuk dimintai keterangan terkait perkara gratifikasi tersebut termasuk oknum tenaga honorer di dinas setempat.

Sekedar mengingatkan, Polres Lampura menangkap dua oknum pejabat di Dinas PMD Setempat. Keduanya yakni berinisial IAS oknum Kabid dan NG oknum Kasi.

Keduanya ditengarai terlibat gratifikasi dalam kegiatan Bimtek pra tugas bagi kepala desa terpilih serta pembekalan wawasan kebangsaan se-Kabupaten Lampung Utara, yang dihelat 26 Maret – 21 April 2022.

Selain keduanya, polisi juga mengamankan NF di Kota Bekasi. NF merupakan pihak penyelanggara Bimtek. Penyelenggara memberikan fee kepada kedua tersangka, dari tiap iuran para Kades yang mengikuti Bimtek.

Dalam kegiatan tersebut peserta atau kades mengalokasikan dana sebesar Rp 7,5 juta perpeserta/ Desa, dari sumber anggaran Dana Desa (DD) tahun 2022, dengan total dana bimtek sebesar Rp 1,515 Miliar. Turut diamankan polisi barang bukti berupa sejumlah dokumen, buku rekening, dan handphone(HP), serta uang tunai sebersar Rp 36.950.000.(rid)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mahmud Buka Musda II PJS Babel, Rikky Permana Kembali Pimpin DPD

8 Februari 2026 - 07:28 WIB

Hasil Konferja, Provinsi Lampung Bakal Jadi Tuan Rumah HPN 2027

7 Februari 2026 - 20:26 WIB

Bersama Disparbud 9 Penari Diberangkatkan Menuju HPN PWI Banten

7 Februari 2026 - 10:52 WIB

Air Sering Menggenang, Wabup Romli Tinjau Langsung Depan Telkom

5 Februari 2026 - 18:54 WIB

Busana Adat Lampung Bakal Dipakai Ketua PWI Lampung Saat HPN

5 Februari 2026 - 15:46 WIB

Mahmud Marhaba: Polri Jangan Salah Prosedur Tangani Sengketa Jurnalistik di Bangka Belitung

30 Januari 2026 - 09:44 WIB

Trending di Headline