Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 11 Mei 2022 14:29 WIB ·

Konsumsi Narkoba, Tiga Tersangka Diamankan Satu Diantaranya Mantan Kades di Kecamatan Sungkai Utara


 Salah satu tersangka narkoba yang berhasil diamankan di Mapolres Lampura. Foto IST Perbesar

Salah satu tersangka narkoba yang berhasil diamankan di Mapolres Lampura. Foto IST

KOTABUMI – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara(Lampura) mengamankan tiga tersangka dalam penyalah gunaan narkotika jenis sabu – sabu. Salah satunya merupakan oknum mantan kepala desa(Kades) salah satu desa di wilayah Kecamatan Sungkai Utara dengan inisial RNA(35).

Kasat Resnarkoba Polres Lampura AKP I Made Indra Wijaya, mendampingi Kapolres AKBP Kurniawan Ismail mengatakan, ketiga tersangka merupakan pelimpahan dari Polsek Sungkai Utara. Selain RNA, warga Desa Negarabatin, juga diamankan dua tersangka lainnya. Yakni TI(27) warga Desa Baturaja SK(25) warga Negarabumi, Desa ciamis Kecamatan Sungkai Utara.

“Saat ini, para tersangka sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Narkoba melalui pesan WhatsApp(WA) kepada Radar Kotabumi, Rabu(11/5).

Berikut tersangka, lanjut Kasat, turut diamankan barang bukti berupa, satu perangkat BONG(alat hisab sabu), tiga buah korek gas modifikasi, satu buah gunting, satu bungkus rokok sampoerna mild, empat bungkus plastik klip sisa sabu, satu unit HP merk OPPO warna biru, satu unit HP merek NOKIA warna hitam.”Tersangka akan kita kenakan pasal 112 ayat 1, dan pasal 132,”imbuhnya.

Diketahui, pada Sabtu(30/4) pukul 17.15 WIB, anggota Polsek Sungkai Utara telah mengamankan tiga orang tersangka tertangkap tangan diduga sebagai pelaku, penjual, pengedar dan pengguna Narkotika jenis sabu.

Untuk lokasi penangkapan diketahui, pada salah satu rumah kosong(pinggir rel) yang beralamat Dusun 01/RT 01 Desa Negararatu, Kecamatan Sungkai Utara.

Untuk identitas pelaku yakni Tedi Irwansyah Bin Jauhari(27), islam, belum bekerja, alamat Desa Baturaja Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampura. Kemudian, Resti Nur Ariya Binti Ahmad Buhori(35), ibu rumah tangga alamat Desa Negarabathin Kecamatan Sungkai Utara. Lalu, Sandi Kamboja Bin Subaidi(25), warga Negarabumi, Desa ciamis Kecamatan Sungkai Utara.

Untuk kronologis penangkapan diketahui, Sabtu(30/4) sekira pukul 16.30 WIB, anggota Polsek Sungkai Utara mendapatkan informasi dugaan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, di Dusun 01/RT 01 Desa Negararatu di salah satu rumah kosong pinggir rel.

Mendapat informasi itu, sejumlah personil polisi melakukan penyelidikan serta mengamati situasi di sekitar TKP dan berhasil mengamankan tiga orang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Ketiganya kemudian diamankan di Polsek Sungkai Utara guna penyidikan lebih lanjut, dan dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Lampura.(rid)

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mahmud Buka Musda II PJS Babel, Rikky Permana Kembali Pimpin DPD

8 Februari 2026 - 07:28 WIB

Hasil Konferja, Provinsi Lampung Bakal Jadi Tuan Rumah HPN 2027

7 Februari 2026 - 20:26 WIB

Bersama Disparbud 9 Penari Diberangkatkan Menuju HPN PWI Banten

7 Februari 2026 - 10:52 WIB

Air Sering Menggenang, Wabup Romli Tinjau Langsung Depan Telkom

5 Februari 2026 - 18:54 WIB

Busana Adat Lampung Bakal Dipakai Ketua PWI Lampung Saat HPN

5 Februari 2026 - 15:46 WIB

Mahmud Marhaba: Polri Jangan Salah Prosedur Tangani Sengketa Jurnalistik di Bangka Belitung

30 Januari 2026 - 09:44 WIB

Trending di Headline