KOTABUMI–Jalan Dahlia di Kelurahan Kota Gapura, Kotabumi Lampung Utara (Lampura), rawan macet. Utamanya pada jam kerja antara pukul 7.30 WIB- 16.00 WIB. Pasalnya di jalan tersebut terdapat kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), yang persis diseberangnya terdapat Kantor BPJS Kesehatan. Sementara sekitar 300 meter dari dua kantor tersebut terdapat perlintasan kereta api tanpa palang pintu. Sedangkan lebar jalan hanya sekitar 8 meter.
Kemacetan diruang jalan itu disebabkan keluar masuknya kendaraan pada kedua kantor tersebut. Diperparah dengan sejumlah kendaraan yang terparkir dibahu jalan. Umumnya kendaraan yang terparkir bukan kendaraan pegawai, melainkan kendaraan masyarakat yang membutuhkan pelayanan dari kedua kantor tersebut. Kalaupun ada, hanya satu dua kendaraan, lantaran pegawai dimaksud tidak dapat lagi memerkirkan kendaraannya dihalaman kantor.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Lampura, Basirun Ali memastikan parkir yang memakan bahu jalan di depan Dinas Pendidikan tersebut, di pastikan liar dan tidak dalam pengawasan Dishub, Basirun Ali menambahkan, Peraturan itu tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1.
“Parkir sembarangan dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1), melanggar rambu-rambu atau marka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling lama Rp 500.000,” ujar Basirun.
Masih lanjut Basirun, sudah seharusnya Dinas Pendidikan dan BPJS Kesehatan menyediakan lahan parkir yang layak bagi kendaraan roda 4 maupun roda 2. Basirun menegaskan, pihaknya siap untuk menerjunkan petugas disana jika dinas terkait meminta apetugas Dishub untuk bertugas di sana. “Sebenarnya kami siap untuk membantu menertibkan parkir di sana, tetapi mereka tidak pernah minta bantuan kita” ujar Basirun Ali.
Terpisah Kepala Disdikbud Lampura Mat Soleh, membenarkan adanya parkir liar di depan kantornya itu. Ia mengakui lahan parkir yang ada tidak lagi mampu menampung kendaraan pegawai maupun tamu dinas. Untuk itu pihaknya telah merencanakan lahan parkir tersebut di benahi atau di pindah.
Mat Soleh juga menegaskan, parkir liar tersebut bukan hanya kendaraan roda 4 (Empat) milik pegawai Dinas Pendidikan saja, dirinya juga menyinggung adanya kendaraan pegawai BPJS Kesehatan maupun masyarakat yang membutuhkan pelayanan.
Saat di singgung terkait usulan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Utara, yang siap menerjunkan Kordinator, untuk membantu menertibkan parkiran di Dinas Pendidikan, Mat Soleh akan mempertimbangkan hal itu, dan akan terus berupaya membenahi lahan parkir agar layak. (her)






