KOTABUMI–Pemerintah Pusat mengeluarkan surat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 tahun 2022 tentang ‘Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan’.
Dalam Permen tersebut diterangkan agar pasangan menikah dapat memberi nama pada anak baru lahir lebih dari dua kata.”Sesuai dalam Permen Nomor:73/2022 tersebut bahwa disarankan agar anak setelah lahir kiranya dibuatkan nama minimal dua kata.
Sesuai SE ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Utara(Lampura) akan segera mensosialisasikan ke Masyarakat hingga ke tingkat Desa,”ujar Kadisdukcapil Lampura Khairul Anwar, Selasa(17/5).
Didalam aturan itu lanjutnya, tentu tidak akan berlaku surar baru atau dengan pengertian dokumen kependudukan yang telah terbit tetap berlaku dan tidak melakukan perubahan.
Aturan baru itu terbit pada tanggal 11 April 2022, itu baru edaran dan sudah sosialisasikan melalui daring.
Dalam SE itu juga dijelaskan bahwa dalam penulisan tidak boleh muti tafsir seperti disingkat, dengan tujuan jangan sampai menimbulkan arti lain.”Kita juga (Disdukcapil) sudah melakukan rapat dan akan segera kita buatkan surat yang akan di kirim ke Desa melalui Kecamatan.
Minimal harus dua kata, tapi tidak boleh disingkat. Karena kalau disingkat itu bisa beda artinya,”kata dia.
Adapun poin yang tertuang tambah Khairul dalam aturan itu antaranya, Pasal 4 ayat 2 berbunyi, Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan, yaitu. Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir. Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi, dan jumlah kata paling sedikit dua kata.
Dalam hal Penduduk melakukan perubahan nama, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan persyaratannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian di Pasal 5 menerangkan mengenai tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan antaranya, menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia. Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan dan gelar pendidikan, adat, keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.”Kemudian untuk Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 satu kesatuan dengan nama.
Tata cara pencatatan nama pada Dokumen kependudukan dilarang, disingkat, kecuali tidak diartikan lain, menggunakan angka dan tanda baca, dan mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil,”pungkasnya.(ria/her)






