Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 18 Mei 2022 19:52 WIB ·

Temukan Indikasi Kerugian Negara Rp.1,3 M Kasus Dana Simpan Pinjam UPK Abung Tengah Dilimpahkan ke Pidsus


 caption :   Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampura, I Kadek Dwi Ariatmaja Perbesar

caption : Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampura, I Kadek Dwi Ariatmaja

KOTABUMI–Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Lampura), melimpahkan kasus dana simpan pinjam perempuan yang dikelola Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) Abung Tengah, pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus). Ini lantaran Seksi Intel menemukan adanya indikasi kerugian negara mencapai Rp.1,3 M dalam kasus tersebut.
‎”Kasus ini dilimpahkan pada Seksi Pidsus, lantaran ditemukan indikasi adanya kerugian negara,” jelas Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Utara (Lampura), I Kadek Dwi Ariatmaja, Rabu (18/5).


Kadek menjelaskan, alasan pelimpahan kasus ini sendiri dikarenakan hasil penyelidikan mereka menemukan indikasi kuat adanya kerugian negara dalam program tersebut. Sumber dana dar program ini adalah dana amanah pemberdayaan masyarakat (DAPM) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) dengan total Rp1,3 miliar lebih. DAPM ini dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis Badan Usaha Bersama antardesa (Bumades ) ABT Holding Company Abung Tengah.

Dijelaskannya, selama penyelidikan kasus tersebut, tak kurang dari 18 orang yang telah mereka periksa. Diantaranya Badan Koordinasi antardesa‎ (BKAD), UPK, camat, dan sejumlah nasabah. “Kasus ini sudah mulai terjadi tahun 2019 silam‎,”ujarnya.

Ditambahkan jika dugaan penyimpangan dana eks PNPM Abung Tengah ini sendiri mulai ditangani‎ Kejari Lampura sejak awal April lalu. Penanganan kasus ini dimulai setelah mereka menerima pelimpahan persoalan tersebut dari Inspektorat Lampung Utara. Hal itu disebabkan pihak Inspektorat Lampura menemukan adanya indikasi penyimpangan terhadap dana tersebut. Selain itu, mereka juga menemukan fakta jika Unit Pelaksana Kegiatan PNPM Abung Tengah periode 2019 – 2021 ternyata belum berbadan hukum.

Inspektur Pembantu Khusus pada Inspektorat Lampung Utara, M. Ridho Al-Rasyidi membenarkan jika mereka telah melimpahkan perkara dana eks PNPM pada Korps Adhyaksa pada 4 April lalu. Pelimpahan itu dilakukan karena hasil pemeriksaan mereka secara marathon menemukan adanya indikasi penyimpangan terhadap dana tersebut. (her)

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gelar Rapimnas 12 Mei 2026, DPP Evaluasi Persiapan DPD Menuju Konstituen Dewan Pers

7 April 2026 - 13:56 WIB

Terkait WFH Pemkab Lampura Tunggu Provinsi

2 April 2026 - 10:44 WIB

Bupati Targetkan 30 Titik Rumah Ibadah Diperbaiki

1 April 2026 - 16:10 WIB

Kasus Dugaan Pengeroyokan Ibu Hamil di Pekanbaru, APH Didesak Tetapkan Tersangka

31 Maret 2026 - 19:20 WIB

Capaian Akte Lahir Lampaui Target

16 Maret 2026 - 20:03 WIB

Ini Tenaga Kesehatan Yang Berjaga di 3 Poskotis

16 Maret 2026 - 12:51 WIB

Trending di Headline