KOTABUMI – Satuan Reserse Narkoba(Satres Narkoba) Polres Lampung Utara(Lampura) meringkus EI(46) yang diduga sebagai bandar barang haram narkotika jenis sabu di lingkungan V Kelurahan Bukitkemuning – Lampura.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kasatres Narkoba AKP Made Indra, mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail, Sabtu(21/5).
“Tersangka Inisial EI (46), merupakan warga Lingkungan V Kelurahan Bukitkemuning, kini sudah berada di Polres Lampura, guna pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Penangkapan tersebut, kata dia, bermula dari pihaknya mendapatkan informasi dari warga masyarakat tentang adanya seorang yang sering mengedarkan barang haram narkoba di daerah mereka.
“Tim opsnal kita segera menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan ke lokasi sasaran yang di informasikan tersebut,” terangnya.
Benar saja, tidak memerlukan waktu lama, tim berhasil mengamankan EI berikut menyita barang bukti 13 buah plastik klip bening berisi kristal putih diduga Narkotika golongan 1 jenis sabu, berat bruto 16,43 gram, 1 (satu) unit hand phone merk Nokia warna biru, 2 (dua) unit timbangan digital, satu buah gunting, pingset dan beberapa barang lain milik tersangka.
“Saat ini tersangka sudah berada di Satres Narkoba Polres Lampura dan tengah kita lakukan pendalaman pemeriksaan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lainnya,” kata dia.
Lebih lanjut terkait pemberantasan narkoba, Kasat berharap kepada warga masyarakat untuk tetap aktif dalam memberikan informasi kepada Polri, secepatnya akan kita tindak-lanjuti.
“Mendengar, melihat, dan mengetahui adanya peredaran narkoba, secepatnya memberi tahu kepada kami (Polri). Secepatnya kita akan tindak,” tegasnya.(rls/rid)