KOTABUMI—-Kapan pelantikan Ardian Saputra, wakil bupati (wabup) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) terpilih, belum terjadwal. Pasalnya Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum juga turun. Karenanya belum ada rapat persiapan pelantikan yang digelar antara Pemerintah Kabupaten Lampura dan Pemerintah provinsi Lampung, apalagi menjadwalkan waktu pelantikan. “Kami (Pemkab Lampura-red) belum dihubungi atau diundang oleh Pemprov untuk melakukan pembahasan persiapan pelantikan. Oleh karenanya saya belum dapat memastikan kapan pelantikan akan digelar.” terang Surya Ardianto, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem), Seketariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Lampura, yang dihubungi via ponselnya, Selasa (24/5).
Menurut Surya, rapat pembahasan dimaksud belum dilakukan lantaran informasi yang didapatnya SK Pengangkatan Ardian Saputra belum juga turun. Dengan kata lain masih dalam proses di Kemendagri. Jika SK dimaksud sudah turun, tentu akan dilakukan pembahasan guna mempersiapkan pelaksanaan pelantikan berikut dengan jadwalnya. “Hingga hari ini, saya belum dapat informasi bahwa SK sudah turun dari Kemendagri. Karenanya saya belum dapat memastikan. Bisa jadi pelantikan akan dilakukan bulan ini, jika memang SK sudah diterima, dan dilakukan persiapan-persiapan.” tambahnya.
Penjelasan Surya ini menepis isu yang beredar jika pelantikan Wabup Lampura akan digelar pada Jum’at (25/5) mendatang. Tidak jelas siapa sumber informasi tersebut, namun cukup santer utamanya dikalangan wartawan dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Lampura.
Diketahui, usulan pengangkatan wabup Lampura terpilih telah disampaikan Pemerintah Provinsi Lampung pada Kemendagri 20 April lalu. Waktu itu perwakilan Pemkab Lampura turut serta mendampingi perwakilan Pemrov Lampung, bertolak ke Jakarta menyampaikan usulan dimaksud pada Kemendagri.
Sebelumnya, usulan pengesahan pengangkatan Ardian Saputra sebagai wakil bupati terpilih sendiri diserahkan oleh Pemkab dan DPRD Lampung Utara ke Gubernur Lampung pada 8 April lalu. Penyampaian usulan itu dilakukan karena tak ada pihak yang memberikan sanggahan hingga masa sanggah berakhir.
Diketahui pada hari Rabu 6 April 2022, DPRD Lampura melangsungkan proses pemungutan suara dan penetapan calon wabup terpilih. Dalam proses pemungutan suara yang digelar dalam sidang paripurna DPRD Lampura tersebut, Ardian Saputra berhasil mengantongi seluruh suara dari 43 anggota DPRD Lampura yang hadir saat itu. Sedangkan pesaingnya William Mamora, tidak memperoleh suara. Karenanya pimpinan sidang, Romli yang juga ketua DPRD setempat, menetapkan Ardian Saputra sebagai wakil bupati terpilih. Karenanya Ardian Saputra ditetapkan sebagai wabup Lampura terpilih untuk sisa masa jabatan 2019-2024
Sidang paripurna tersebut, dihadiri Bupati Lampura, Budi Utomo, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopinda) dan sejumlah pejabat, serta pimpiinan koalisi partai politik (parpol) pengusung (Nasdem, PAN, PKS dan Gerindra), dan 43 dari 45 anggota DPRD Lampura. (ria/her)






