KOTABUMI— Kabupaten Lampung Utara, hari ini genap berusia 76 Tahun. Sebab Hari Lahir Kabupaten Lampung Utara ditetapkan pada 15 Juni 1946. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Utara No. 8 Tahun 2002. Karenanya DPRD Lampung Utara, menggelar Sidang Paripurna Istimewa, peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 76 Kabupaten Lampung Utara. “Seluruh persiapan sudah kita lakukan, untuk sukses dan khidmatnya kegiatan itu. Saya sendiri memantau secara langsung persiapan yang dilakukan oleh seluruh keluarga besar DPRD Lampung Utara,” jelas Sekretaris DPRD Lampung Utara, Drs. Ahmad Alamsyah, MM, Selasa (14/6).
Menurut Sekwan, dirinya melibatkan seluruh pejabat dan staf di DPRD untuk mempersiapkan kegiatan Sidang Paripurna Istimewa dan juga syukuran HUT Kabupaten Lampung Utara tersebut. Ini dimaksudkan agar kecintaan terhadap Kabupaten Lampung Utara semakin besar, selain agar persiapan yang dilakukan dapat lebih optimal. Sehingga tidak ada kesalahan sekecil apapun dalam kegiatan itu. “Inikan sidang paripurna istimewa peringatan HUT Kabupaten. Karenanya harus berjalan sukses, meskipun dilaksanakan dengan sederhana tidak glamour.” ujarnya.
Sekwan mengatakan, jika HUT Kabupaten Lampung Utara kali ini menjadi lebih istimewa dan spesial. Sebab ada ‘kado’ yang istimewa yakni hadirnya Ardian Saputra sebagai wakil bupati yang secara resmi telah dilantik oleh Gubernur Lampung pada Jum’at (10/6) lalu. Karena setahun lebih, kursi wabup Lampura kosong. “Pak wabup menjadi kado istimewa pada HUT Kabupaten Lampung Utara kali ini.” ungkapnya.
Dalam kegiatan Sidang Paripurna Istimewa, baik pimpinan dan anggota DPRD akan mengenakan pakaian adat Lampung. Begitu juga dengan bupati, wakil bupati, Forkopimda, pejabat dan tamu undangan lainnya. Sehingga peringatan HUT Kabupaten Lampung Utara kental dengan nuansa kedaerahannya, yang memang dikenal kental dengan adat istiadatnya.
Dalam kesempatan itu Sekwan yang merupakan keluarga masyarakat adat Kutobumi Tigo Gandung, mengingatkan pentingnya untuk melestarikan adat budaya sebagai warisan leluhur yang tetap hidup sebagai kearifan lokal. Terlebih lahirnya Kabupaten Lampung Utara, memang tak lepas dari kearifan lokal, adat istiadat yang kokoh. Itu tergambar dari Undang-Undang No. 1 tahun 1945, dimana Kabupaten Lampung Utara adalah wilayah administratif yang berada di bawah Keresidenan Lampung. Saat itu wilayah Lampung Utara terbagi dalam Kewedanan, Kecamatan, dan Marga.
Lalu pada tanggal 3 Desember 1952 sistem pemerintahan Marga dihapuskan, dengan dikeluarkannya Peraturan Residen Nomor 153 tahun 1952. Dari keputusan ini dibentuklah sistem pemerintahan Negeri sebagai ganti pemerintahan Marga. Lalu berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 1965, sistem pemerintahan Kewedanan dan Negeri dihapuskan. (her)