KOTABUMI–Kabupaten Lampung Utara (Lampura), kembali gagal meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ditenggarai kegagalan itu disebabkan banyaknya piutang Pajak Bumi dan Bangunan – Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), yang menjadi temuan BPK. Yakni mencapai Rp10,6 miliar.
Sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pada Pemkab Lampung Utara/Lampura tahun 2021 dengan nomor : 31B/LHP/XVIII.BLP/05/2022. LHP itu dikeluarkan pada tanggal 21 Mei 2022. Salah satu penyebab piutang itu adalah lemahnya pengelolaan PBB-P2 dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Lampung Utara (BPPRD) Lampura. “Kita sudah tindaklanjuti temuan BPK tersebut, diantaranya dengan membentuk tim validasi dan verifikasi, serta tim penagihan PBB-P2,” jelas Kepala BPPRD Lampura M. Saragih.
Dijelaskan Saragih, Proses validasi dan verifikasi dimulai dari Kecamatan Kotabumi Utara. Langkah serupa sebelumnya juga telah dilakukan di lima kecamatan lainnya. Proses itu dilakukan oleh masing–masing tim.
Disinggung Kecamatan mana yang paling banyak piutang PBB-P2, Saragih menyebut Kecamatan Kotabumi Selatan. Meski pada dasarnya piutang itu terjadi diseluruh
kecamatan. Piutang PBB-P2 itu terdiri dari piutang PBB-P2 hasil pelimpahan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotabumi ke Pemkab Lampura pada tahun 2014 silam, dan piutang PBB-P2 setelah pelimpahan tersebut. “bukan tidak ditagih, namun capaian targetnya tidak selalu terpenuhi.” ujarnya.
M. Saragih memastikan, penagihan piutang itu tak akan selesai pada tahun ini, melainkan baru akan rampung pada tahun 2023 mendatang. Itu disebabkan karena jumlah wajib pajak yang menunggak mencapai ratusan ribu orang. Meski demikian, pihaknya akan terus turun ke lapangan.” tegasnya (her)






